Share |
DEMOS : Negara Harus Hentikan Praktek Ketidaksetaraan Bagi Buruh   •    MENOLAK RUU ORMAS, MENOLAK KEMUNDURAN DEMOKRASI   •    ”Pemilukada DKI Jakarta: Lonceng Bahaya bagi Demokrasi Indonesia?”   •    DEMOS: Hentikan Survey Politik Elitis !   •    Demokrasi Berbalik Arah dan Reformasi Kian Terpuruk   •   
Beranda | Siaran Pers | UMUMKAN NAMA-NAMA PANSEL PENYELENGGARA PEMILU

UMUMKAN NAMA-NAMA PANSEL PENYELENGGARA PEMILU

Oleh


UMUMKAN NAMA-NAMA  PANSEL PENYELENGGARA PEMILU

Konferensi Pers

Pernyataan Sikap 

 

Koalisi Amankan Pemilu 2014

 

Centre for Electoral Reform (CETRO), DEMOS, FITRA, FORMAPPI, GPSP,

Indonesia Budget Center (IBC), Indonesia Corruption Watch (ICW),

Indonesia Parliamentary Center (IPC), Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), KRHN, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia,

Komwas PBB, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), PPUA PENCA, PPCI, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), PUSKAPOL UI,  Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD), Soegeng Sarjadi Syndicate (SSS), YAPPIKA

 

UMUMKAN NAMA-NAMA

PANSEL PENYELENGGARA PEMILU 

 

Cikini, 1 Desember 2011

 

Pemerintah tengah menyiapkan panitia seleksi calon komisioner KPU dan Bawaslu. Daftar nama Pansel sudah diserahkan Kemendagri dan kini tinggal menunggu persetujuan Presiden. Pansel yang direncanakan diketuai Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, dijadwalkan mulai bekerja dalam waktu dekat. Direncanakan Mendagri dalam sidang pertama Pansel mengagendakan untuk membahas kriteria calon komisioner KPU dan Bawaslu, sebelum melakukan pembukaan pendaftaran.

Meski Kemendagri telah mengisyaratkan pembentukan Pansel KPU dan Bawaslu, namun hingga kini nama-nama yang diusulkan kepada Presiden belum diumumkan (dibuka) kepada publik. Situasi serba-tertutup ini menimbulkan kecurigaan adanya “permainan” dalam penentuan pansel penyelenggara pemilu yang akan menguntungkan pihak-pihak tertentu.  

Selain itu, idealnya untuk menjaga independensi yang menjadi ketua Pansel lebih baik dari unsur masyarakat, mengingat dalam UU hanya mengatur unsur Pansel terdiri dari unsur pemerintah dan unsur masyarakat. Undang-undang tidak mengatur ketua pansel harus dari pemerintah (Mendagri).

Ketertutupan proses merupakan ancaman terhadap penyelenggaraan pemilu yang mandiri dan independen sebagaimana mandat konstitusi. Ketidakpercayaan publik terhadap panitia seleksi, akan berdampak pada terpilihnya penyelenggara pemilu yang baru. Proses dan hasil pemilu yang demokratis berawal dari proses pembentukan pansel penyelenggara pemilu yang terbuka dan diisi oleh orang-orang yang memiliki track record dalam kepemiluan dan integritas yang kuat. Jika penyelenggara pemilu yang dilahirkan bukanlah berdasarkan jaminan mutu atas kualitas dan kapasitas, namun lebih pada jaminan kepentingan, maka akan merusak kemandirian penyelenggara karena akan membawa misi menguntungkan kandidat  tertentu semata.

Masyarakat sudah jera melihat formalitas proses seleksi penyelenggara pemilu. Penyelenggara dipilih dalam mekanisme yang “seolah-olah demokratis”, namun dalam praktiknya penuh akal-akalan. Kandidat penyelenggara yang potensial disingkirkan oleh panitia seleksi “pesanan”. Akibatnya berapapun calon yang diajukan ke DPR, tidak ada pilihan tepat terhadap calon yang ada. Artinya memang sejak awal tidak ada pilihan. Akibatnya sulit mengharapkan orang yang tepat karena mereka telah tersingkir sejak awal. Proses seperti itulah yang terjadi dalam seleksi anggota KPU 2007 lalu. Akhirnya sebagus apapun Undang-Undang Pemilu yang akan dihasilkan, tidak akan ada artinya jika penyelenggara pemilu yang dihasilkan tidak berkualitas.

 

Untuk itu kami menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Mendesak Pemerintah agar segera mengumumkan kepada publik nama-nama Panitia Seleksi penyelenggara pemilu yang akan ditunjuk. Pemerintah perlu juga menjelaskan mengapa nama-nama tersebut dipilih menjadi Panitia Seleksi.
  2. Meminta Pemerintah lebih terbuka kepada publik dalam proses penentuan tim seleksi dan pelaksanaan seleksi anggota KPU dan Bawaslu.
  3. Menolak berbagai bentuk intervensi pemerintah dalam pembentukan KPU dan BAWASLU

 

 

Contact Person:

Hadar Gumay (CETRO) 08881879813

Heppy Sebayang (PPUA PENCA) 0818165708

Pipit Apriani (KIPP Indonesia) 085811227868

Veri Junaidi (Perludem) 085263006929

Yusfitriadi (JPPR) 08128900723

 

 

*Foto-foto dokumentasi Demos

Berlangganan komentar Komentar (0 Terkirim)

total: | Tampilkan:

Masukkan komentar anda

  • Garis tebal
  • Garis Miring
  • Garis bawah
  • Kutipan

Masukkan kode yang tertera pada gambar:

Captcha
  • Email ke teman Email ke teman
  • Versi cetak Versi cetak
  • teks biasa teks biasa

Galeri gambar

Beri peringkat artikel

0