Share |
DEMOS: Ubah Paradigma Negara soal Hak Pekerja   •    UMUMKAN NAMA-NAMA PANSEL PENYELENGGARA PEMILU   •    “(De)Monopolisasi Demokrasi di Asia: Pengalaman Indonesia, Filipina, dan Korea Selatan”   •    Kepada Yang Terhormat: Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono   •    Pernyataan Sikap Bersama   •   
Beranda | Siaran Pers | “Kembalikan DPR Kepada Rakyat”

“Kembalikan DPR Kepada Rakyat”

Oleh


Tidak memperbaiki kualitas, DPR hasil Pemilu 2009 justru memperlihatkan sepak terjang yang kian memburuk. Baik dalam pelaksanaan fungsi representasi, legislasi, anggaran, dan pengawasan, hampir semua dapat dikatakan jauh dari harapan publik pemilih.

Sikap ngotot DPR, yang memaksakan rencana pembangunan gedung baru, di tengah situasi kesejahteraan yang tak kunjung membaik, menjadi bukti betapa DPR tidak memiliki kepekaan terhadap kehendak konstituennya. Sebagai pelaksana fungsi representasi, sudah seharusnya langkah DPR, selaras dengan apa yang dikehendaki oleh konstituen.

Dalam fungsi legislasi pun tak kalah buruk, rencana prioritas legislasi yang sudah dirancang semenjak awal tahun persidangan, meleset jauh dalam pelaksanaannya. Parahnya, beberapa Rancangan Undang-Undang, yang berkait erat dengan langkah peningkatan kesejahteraan, serta upaya penegakan dan perlindungan hak asasi manusia, malah jauh dari atensi. Pembahasan RUU Badan Pelaksaan Jaminan Sosial (BPJS) tersendat-sendat, berbeda dengan pembahasan RUU yang memiliki relasi kuat dengan elit kekuasaan, seperti RUU Intelijen, yang terkesan dipaksakan untuk dipercepat.

Buruknya kinerja legislasi DPR makin bertambah parah dengan sikap pemerintah, sebagai salah satu inisiator dalam penyusunan RUU. Seringkali pemerintah tidak memiliki prioritas yang jelas dan tegas dalam usulan pembahasan RUU ke DPR. Sejumlah RUU yang memiliki kadar kegentingan tinggi, seperti RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, sebagai pengganti UU No. 27 Tahun 2004 tentang KKR, justru tidak segera dilimpahkan ke DPR untuk dibahas. Padahal pembentukan ini memiliki signifikansi luar biasa penting dalam upaya penyelesaian pelanggaran HAM di Indonesia. Keadilan yang harusnya dinikmati oleh para korban, yang persebarannya merata hampir di seluruh wilayah Indonesia, terus-menerus ditunda.

Pelaksanaan fungsi pengawasan, meski nampak begitu aktif dalam hari-hari mereka, namun bilamana dicermati lebih jauh, pelaksanaan fungsi tersebut lebih banyak terkait dengan trik dan kepentingan politik kekuasaan, yang ujungnya transaksional. Pembentukan Pansus Bank Century, yang tiada memiliki ujung, dan hasil konkrit bagi penyelesaian kasus tersebut, menjadi bukti betapa pelaksanaan fungsi pengawasan sekedar menjadi mekanisme bagi-bagi kekuasaan.

Sementara, beberapa persoalan yang terkait langsung dengan problematika kerakyatan, seperti halnya mandat DPR kepada pemerintah untuk penyelesaian pelanggaran HAM di masa lalu, malah luput dari perhatian pengawasan DPR. Termasuk beberapa kasus yang berhubungan dengan kekerasan berbasis agama, yang juga kurang mendapat penanganan khusus dari DPR.

Berkait dengan fungsi penganggaran, seperti halnya dengan pelaksanaan fungsi legislasi, yang dilakukan bersama dengan pemerintah, pun tidak lepas dari sorotan. Kasus yang menimpa M. Nazaruddin, dari Partai Demokrat, memperlihatkan bahwa dalam pelaksanaan fungsi penganggaran, DPR belum sepenuhnya dapat dikatakan bersih. Calo-calo anggaran masih bergentayangan di senayan.

Memerhatikan kecenderungan di atas, tentu kita miris dengan masa depan DPR, yang seharusnya memiliki fungsi signifikan dalam kapasitasnya sebagai perwakilan rakyat, maupun kaitannya dengan cheks and balances terhadap pemegang kekuasaan yang lain. Tentu kita tidak berharap, DPR kembali menjadi sekedar stempel atau alat politik bagi pemerintah berkuasa, sementara substansi DPR dalam fungsi representinya tidak pernah diwujudkan.

Untuk itu penting, guna menegaskan kembali fungsi DPR dalam keseluruhan aspeknya. DPR sebagai parlemen, yang menekankan pada unsur bicara—parler dan berunding, juga musti direvitalisasi kembali, agar DPR lebih fokus pada pembicaraan yang terkit dengan soal-soal yang dihadapi rakyat pada umumnya, keadilan sosial, dan hak asasi manusia. DPR yang tidak hanya menjadi instrumen politik kekuasaan. Karenanya, sudah seharusnya DPR dikembalikan pada mandat awalnya, sebagai representasi rakyat yang sesungguh-sungguhnya, sehingga DPR menjadi lebih bermakna.

 

Jakarta, 24 Mei 2011

Demos – ELSAM – FORMAPPI – PSHK

 

Contact Person:

1.    Tommi Legowo (Formappi): 0816485377

2.    Sebastian Salang (Formappi): 081317784270

3.    Anton Pradjasto (Demos): 081310133433

4.    Indriaswati D. Saptaningrum (ELSAM): 081380305728

5.    Ronald Rofiandri (PSHK): 0818747776

 

 

Berlangganan komentar Komentar (0 Terkirim)

total: | Tampilkan:

Masukkan komentar anda

  • Garis tebal
  • Garis Miring
  • Garis bawah
  • Kutipan

Masukkan kode yang tertera pada gambar:

Captcha
  • Email ke teman Email ke teman
  • Versi cetak Versi cetak
  • teks biasa teks biasa

Beri peringkat artikel

0