Putusan Judicial Review UU Pencegahan Penondaan Agama
Inilah hasil Judicial Review terhadap UU Pencegahan Penodaan Agama yang keputusannya diumumkan 19 April 2010, di mana Demos bersama dengan Elsam, Imparsial, Desantara, PBHI, Perkumpulan Masyarakat Setara, YLBHI dan sejumlah tokoh pluralis seperti alm. KH. Abdurrahman Wahid, Prof. Dr. Musdah Mulia, Prof. Dr. Dawam Rahardjo serta KH. Maman Imanul Haq; bertindak sebagai pemohonnya. Terhadap putusan ini ada 1 orang hakim yang memiliki alasan berbeda - concurring opinion - (hal.308 - 312) dan 1 orang yang memiliki pendapat berbeda - dissenting opinion - (hal. 312 - 322).

Masukkan komentar anda