Share |
DEMOS: Ubah Paradigma Negara soal Hak Pekerja   •    UMUMKAN NAMA-NAMA PANSEL PENYELENGGARA PEMILU   •    “(De)Monopolisasi Demokrasi di Asia: Pengalaman Indonesia, Filipina, dan Korea Selatan”   •    Kepada Yang Terhormat: Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono   •    Pernyataan Sikap Bersama   •   
Beranda | Publikasi | Monograf | Penegakan Keadilan atas Pelanggaran Berat HAM Menurut UU No. 26/2000

Penegakan Keadilan atas Pelanggaran Berat HAM Menurut UU No. 26/2000

Oleh


Skenario Indonesia vs. Standar Internasional

Pada tanggal 23 November 2000 berlaku Undang-undang No.26/2000 mengenai Pengadilan Hak Asasi Manusia. Undang-undang ini mengatur penyelesaian yudisial dua kejahatan internasional yang tidak diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana yaitu, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan genosida. Kejahatan yang di dalam undang-undang itu disebut sebagai pelanggaran berat hak asasi manusia (pasal 7). Di dalamnya pula dimungkinkan pengadilan menyeret pelaku kedua kejahatan ini jika dilakukan sebelum undang-undang tersebut berlaku. Suatu ketentuan yang bertentangan dengan prinsip universal hukum pidana nullum delictum nulaa poena sine lege, yang artinya, setiap orang tidak boleh dihukum oleh peraturan yang berlaku surut (asas non-retroaktif).

Di aras internasional, kriminalisasi atas kejahatan ini sudah berlangsung lama dan mengkristal [atau dalam bahasa hukum – terkodifikasi] dalam Statuta Roma, yang berlaku efektif 1 Juli 2001. Sebagai sebuah perjanjian internasional, keberlakuannya dalam sebuah negara menggantungkan pada ada-tidaknya ratifikasi. Sampai saat ini, Indonesia belum melakukannya. Sekalipun demikian, jika membandingkan dengan cara memindai (scanning) kedua peraturan bersangkutan, dengan mudah orang akan berkesimpulan bahwa kedua peraturan tersebut sebanding. Demikian pula klaim para perumus undang-undang nasional tersebut yaitu bahwa UU Pengadilan HAM mengadopsi secara keseluruhan pada Statuta Roma. Tentu klaim itu bukan tanpa dasar. Akan tetapi jika ditelisik lebih dalam hasilnya tak sehitam-putih kesimpulan diatas. Sekedar contoh Statuta Roma tetap menganut prinsip non- retroaktif. Keunikan undang-undang tersebut sebenarnya melampuai batasan uraian di atas. Itulah salah satu alasan dari berbagai kumpulan tulisan ini: melakukan studi komparatif atas kedua peraturan tersebut – dengan fokus mengkaji sejauh mana UU Pengadilan HAM didisain menurut standar internasional.

Hingga kini, berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia telah dihadapkan ke pengadilan ini, yaitu pengadilan atas kasus Timor Timur (1999), peristiwa Tanjung Priok (September 1984) dan peristiwa Abepura, Papua Barat (2000). Dua kasus pertama digelar melalui pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc. Sedangkan peristiwa Abepura diproses melalui pengadilan HAM permanen. Dua model yang dimungkinkan oleh pengadilan HAM. Masih banyak pula kasus pelanggaran serius hak asasi peninggalan rezim otoriter Orde Baru yang belum diselesaikan, di antaranya pembunuhan  massal 1965-1967, pembunuhan dan penghilangan paksa dalam operasi militer terbatas di Aceh dan Irian Jaya (1976-1983), pembunuhan misterius (1983-1986), penangkapan, penyiksaan, dan pembunuhan para aktifis politik Islam pasca penerapan asas tunggal Pancasila (1985-1988), pembantaian di Talangsari – Lampung (Februari 1989), pembantaian petani Nipah – Madura (1993) dan Kerusuhan Mei 1998. Laporan dan analisis atas pengadilan HAM sudah banyak dilakukan dan menunjukan kecenderungan negatif dibanding standar yang berlaku secara internasional. Oleh karena itu sekalipun penting, hanya dan hanya membandingkan kedua peraturan itu secara legal-normatif bukanlah menjadi tujuan utama penelitian ini. Ada berbagai pemikiran yang melatar belakangi studi ini.

 

Tim Penulis :

Agung Yudha

AE Priyono

Asmara Nababan

A. Pradjasto Hardojo

Eko Prasetyo

Suparman Marzuki

Irawan Saptono

Salman Luthan

 

 

 

 

Untuk mendapatkan Monograf "Penegakan Keadilan atas Pelanggaran Berat HAM Menurut UU No. 26/2000 Skenario Indonesia vs. Standar Internasional Silahkan menghubungi Demos.

Berlangganan komentar Komentar (0 Terkirim)

total: | Tampilkan:

Masukkan komentar anda

  • Garis tebal
  • Garis Miring
  • Garis bawah
  • Kutipan

Masukkan kode yang tertera pada gambar:

Captcha
  • Email ke teman Email ke teman
  • Versi cetak Versi cetak
  • teks biasa teks biasa

Beri peringkat artikel

0