Peringatan 1 Tahun Wafat Asmara Nababan: MELAWAN POLITIK KARTEL
Kartel, sebagaimana juga oligarki kekuasaan merupakan penyakit lama yang menjadi salah satu musuh besar demokrasi. Ini antara lain dicirikan ketertutupan rezim yang sekaligus mempersempit selubung ruang representasi dan partisipasi publik. Kartel dalam banyak kasus seringkali mengejawantah pada makin menyempitnya ruang partisipasi publik karena kartelisasi selalu berupaya mengatur arus politik untuk tujuan ekonomi-politik yang dipelihara melalui persekongkolan kelompok oligark, baik antara kelompok-kelompok politik tertentu maupun dan terutama persenkongkolan antara pengusaha dan penguasa dalam rangka melanggengkan kekuasaannya.
Sejumlah kasus mutakhir di tanah air menunjukkan betapa praktik kartel politik bukanlah sinyalemen belaka. Pertikaian antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, misalnya menjadi contoh nyata masih menguatnya praktik kartel politik sehingga hal ini mendapat sorotan tajam di ranah publik. Dua institusi negara ini sama-sama mengklaim melakukan tugas dan wewenangnya masing-masing. Namun reaksi dari salah satu pihak dalam hal ini Banggar dinilai sudah sangat kelewatan. Hanya karena empat orang pimpinan Banggar dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, anggota Banggar menolak melanjutkan proses pembahasan anggaran tahun 2012. Sikap secara jelas disampaikan melalui surat bernomor 118/BA/DPR RI/IX/2011 tertanggal 21 September 2011 yang ditujukan ke pimpinan DPR[1].
Tidak hanya itu, Banggar juga menuai kecaman dari publik terkait dengan ditolaknya dana kepada enam lembaga negara dari APBN Perubahan 2011. Enam lembaga negara tersebut diantaranya Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Badan Nasional Pengelola Perbatasan, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Pengawasan Tenaga Nuklir (BAPETEN), dan Badan Pengelola Suramadu. Laurens Bahang Dama, anggota Banggar dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) berpendapat ditolaknya pengajuan anggaran oleh enam lembaga itu karena tidak masuk pritoritas pemerintah. Dari hasil penelusuran yang dilakukan ORI, tidak turunnya dana APBN Perubahan 2011 tersebut dikarenakan ORI telah menjadi korban dari mafia anggaran yang dilakukan oleh Banggar. Salah satu petunjuknya adalah permintaan-permintaan proyek tertentu anggota Banggar kepada ORI agar dikerjakan oleh yang bersangkutan[2].
Banggar merupakan bagian dari DPR RI artinya anggota Banggar adalah anggota DPR yang menjadi representasi dari seluruh warga negara Indonesia. Perilaku dan sikap anggota Banggar yang tercermin melaui ilustrasi dua kasus diatas semakin membuktikan betapa bermasalahnya representasi di negeri ini. Lembaga representasi makin lama dengan sendirinya membuktikan bahwa anggota-anggotanya tidak menampilkan performa dan kinerja yang mengarah pada perbaikan kualitas kesejahteraan rakyat Indonesia.
Berlarut-larutnya kasus korupsi yang melibatkan anggota DPR dan notabene juga anggota partai politik (parpol) semakin mengaskan kuatnya oligarkhi dan praktik kartel politik. Dalam kaitan ini, temuan riset Demos mengenai Masalah dan Pilihan Demokrasi di Indonesia (2007-2008) mengkonfirmasi situasi ini. Perangkat hak dan institusi demokrasi yang berhubungan dengan representasi politik menunjukan capaian yang sangat buruk. Tiga perangkat tersebut antara lain (1) kemampuan partai politik dan atau para kandidat untuk memperjuangkan isu-isu vital dan kepentingan publik, (2) independensi partai politik dan para kandidat dalam pemilu dari politik uang dan kepentingan yang terselubung, dan (3) adanya mekanisme kontrol anggota terhadap partai serta respon dan tanggungjawab partai dan para kandidat kepada konstituennya. Tiga perangkat tersebut berada pada peringkat 30, 24, dan 29 dengan besaran nilai indeks 36, 38, dan 40 dari skala 100. Hal ini berarti lembaga representasi gagal menjalankan fungsinya secara semestinya.
Situasi serupa juga terjadi di ranah kekuasaan politik yang lainnya. Tidak saja di level legislatif, kartel politik juga terjadi di level eksekutif maupun yudikatif. Di level eksekutif, oligarki birokrasi kian menjadi-jadi, ini antara lain dicirikan dengan semakin koruptifnya situasi di sejumlah departemen, bahkan Departemen Agama dan Departemen Pendidikan yang seharusnya menjadi ujung tombak perbaikan moral bangsa tak luput dari praktik ini. Sementara di level yudikatif, mafia peradilan menjadi contoh lain betapa praktik-praktik kartelisasi politik kian mengemuka bahkan menggurita di negeri ini. Sejumlah kasus penting lolos begitu saja dari jerat hukum, sementara kasus-kasus pinggiran muncul menjadi kosmetika politik secara massif. Tak heran, dalam sejumlah penanganan korupsi pun kiprah KPK kini sering dicibir sebagai Komisi Pemilih Kasus.
Kondisi ini tentu telah melahirkan sejumlah keprihatinan publik. Demos sebagai salah satu lembaga yang concern mempromosikan demokrasi ingin berada di garda depan untuk mendorong proses demokratisasi sekaligus melawan praktik-praktik politik kartel yang koruptif. Di level internal Demos, semangat ini antara lain menemukan momentumnya pada ”Peringatan 1 Tahun Wafat Asmara Nababan”, salah seorang tokoh pro-demokrasi yang menjadi salah satu pendiri Demos. Kiprah dan perjuangan Asmara Nababan dalam pemajuan demokrasi dan HAM bahkan telah dilakukannya jauh sebelum mendirikan Demos. Asmara Nababan bahkan tercatat sebagai generasi pertama dalam gerakan anti-korupsi pada awal-awal masa Orde Baru bersama Sjahrir, Akbar Tandjung, Chaidir Makarim, dan Julis Usman. Mereka anak muda yang saat itu berani menghadap Presiden Soeharto untuk menuntut pemberantasan korupsi. Semangat anti-korupsi dan keinginan untuk terus melawan praktik-praktik politik kotor tentu harus terus dipelihara oleh setiap generasi. Dalam konteks inilah, ”Peringatan 1 Tahun Wafat Asmara Nababan: Melawan Politik Kartel” ini diharapkan dapat menjadi sarana untuk memelihara ’semangat zaman’ bagi perjuangan politik-demokratik yang lebih baik.
Tujuan
Melalui diskusi ini, diharapkan terjadi :
- Memberikan pemahaman mengenai politik kartel dan munculnya kesadaran untuk melawan politik kartel
- Adanya gambaran yang utuh mengenai berbagai upaya yang pernah, sedang, dan akan terus dilakukan dalam upaya menghapus budaya politik kartel
- Munculnya inspirasi dan berbagai alternatif solusi untuk memperkuat demokratisasi dalam rangka melawan politik kartel yang kian merajalela.
Kegiatan
Diskusi Publik dalam rangka Peringatan 1 Tahun Wafat Asmara Nababan dengan tema “MELAWAN POLITIK KARTEL”
Waktu
Hari/Tanggal : Kamis/27 Oktober 2011
Waktu : 14.30 – 18.00 WIB
Tempat : Teras Samping Kantor Demos,Ged Griya Upakara Unit 3 Lantai III Jl. Cikini IV No. 10 Jakarta Pusat
Narasumber
- Kuskridho Ambardi (Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Univ. Gadjah Mada) : Tinjauan Akademik tentang Politik Kartel
- Eva K. Sundari (Politisi PDI Perjuangan) : Praktik Kartel dalam Partai Politik
- Daniel Dhakidae (Pemimpin Redaksi Majalah Prisma) : Politik Kartel dalam Komparasi berbagai Rezim di Indonesia
Moderator : Agung Wijaya
[1] Lihat “Serang(-an) Balik Mafia Anggaran” – Reza Syawawi http://nasional.kompas.com/read/2011/09/28/0209109/.Serang.-an.Balik.Mafia.Anggaran
[2] Lihat “Memburu Mafia Anggaran” http://www.kbr68h.com/saga/77-saga/13282-memburu-mafia-anggaran-dpr
Gambar diunduh dari :
http://www.mediaindonesia.com/read/2011/08/05/248100/76/20/Warga-Tuntut-Ganti-Rugi-Lahan-Wisma-Atlet

Masukkan komentar anda