Menunggu Fatwa Komnas HAM
Respon pemerintah dan pihak korporasi yang bertanggungjawab atas musibah lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur terlalu menekankan persoalan fisik. Padahal saat bersamaan, masalah-masalah sosiologis menjadi terabaikan, demikian pula kemungkinan-kemungkinan pelanggaran HAM. Banyak kekurangan yang mesti segera dilakukan, setidak-tidaknya untuk mencegah kemungkinan timbulnya konflik horisontal antar pengungsi akibat perbedaan sikap dalam menanggapi opsi penyelesaian.
Persoalan itu diungkapkan oleh sekitar 15 orang korban dari lumpur lapindo yang menyampaikan hal tersebut kepada dua orang komisioner Komnas HAM, Syafruddin Ngulma Simeuleu dan M. Ridha Saleh Jumat 9 November 2007. Rombongan yang didampingi rohaniawan Rm. Sandyawan Sumardi, dalam kesempatan itu menyampaikan gambaran terbaru kondisi korban.
Berbagai upaya sudah dilakukan seperti advokasi, pembentukan forum-forum namun kondisi para korban masih belum mendapatkan kepastian. Ketidakjelasan tidak hanya membayangi nasib dari korban tetapi juga terlihat jelas pada sikap politik pemerintah dan korporat yang tidak mau bertanggung jawab secara penuh terhadap musibah ini.
Romo Sandyawan yang berbicara mewaikili rekan-rekan dari gerakan sosial mengharapkan, Komnas HAM sebagai lembaga negara yang mempunyai kewenangan penuh terhadap penanganan HAM di Indonesia dapat memberikan pernyataan sikap atau rekomendasi sehubungan dengan kejadian ini. 'Semoga data yang telah dibicarakan dalam forum ini bisa menjadi masukan kepada tim Ad-hoc yang dibentuk oleh Komnas HAM dalam melakukan tugasnya menyelidiki terjadinya pelanggaran HAM dalam peristiwa ini' kata Rm. Sandyawan.
Menanggapi pernyataan tersebut, M. Ridha Saleh mengatakan bahwa Komnas HAM akan mengeluarkan pernyataan yang menjelaskan posisi Komnas terhadap kasus ini. Bukti bahwa telah terjadi pelanggaran oleh negara dan Lapindo Brantas sebagai korporat sudah dimiliki , namun masih diperlukan penyelidikan lebih lanjut guna memperkuat pernyataan ini.
Korban dari luapan lumpur Lapindo juga mengharapkan kondisi ini segera bisa berakhir karena korban juga mengkhawatirkan kondisi anak-anak yang ikut mengungsi. Pendidikan anak-anak tersebut kemudian menjadi terbengkalai dan seakan tidak punya harapan lagi.
Pertemuan itu sendiri berakhir dengan menyepakati tiga hal. Pertama, perkembangan kondisi korban akan selalu dilaporkan ke pihak Komnas HAM. Kedua, pihak korban akan mendukung tugas tim Ad Hoc dalam merumuskan rekomendasi setelah 20 hari bekerja. Ketiga, akan didirikan Posko advokasi korban yang beralamat di Posko Advokasi bagi korban lapindo di Jakrta dipusatkan di Jl. Bonang No. 1 A (JRK). (wiwik)

Masukkan komentar anda