Share |
DEMOS: Ubah Paradigma Negara soal Hak Pekerja   •    UMUMKAN NAMA-NAMA PANSEL PENYELENGGARA PEMILU   •    “(De)Monopolisasi Demokrasi di Asia: Pengalaman Indonesia, Filipina, dan Korea Selatan”   •    Kepada Yang Terhormat: Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono   •    Pernyataan Sikap Bersama   •   
Beranda | Program | Advokasi | Kampanye | Kampanye Aliansi HApus hukuman maTI (HATI)

Kampanye Aliansi HApus hukuman maTI (HATI)

Oleh


Rabu, 10 Oktober 2007,sekitar pukul 11 siang, sejumlah perwakilan dari Aliansi HApus hukuman maTI (HATI) mendatangi gedung Kejaksaan Agung dengan niat ingin beraudiensi dengan Jaksa Agung terkait tuntutan dari HATI untuk menghapus hukuman mati dari sistem hukum di Indonesia. Namun ternyata niat dari HATI tidak mendapat respon seperti yang diharapkan karena surat yang dilayangkan oleh HATI belum mendapat disposisi. Alhasil HATI akhirnya hanya dapat melakukan press conference dengan teman-teman wartawan yang sudah menunggu sejak semula.

Dalam press conference tersebut, HATI yang diwakili oleh Indria Fernida (Kontras) menyampaikan bahwa tuntutan HATI kepada Kejaksaan Agung untuk dihapuskannya hukuman mati karena menurut HATI pelaksanaan hukuman mati tidak akan menyelesaikan masalah atau seperti anggapan dari pembuat hukum adalah untuk membuat efek jera. Seruan ini dilatar belakangi oleh kejadian ditolaknya PK dari Amrozi, terpidana kasus terorisme oleh Kejaksaan Agung pada 30 Agustus 2007 yang lalu.

HATI berpendapat bahwa penerapan hukuman mati telah melanggar hak asasi manusia dan konstitusi RI. Hukuman mati merupakan pelanggaran hak asasi yang paling fundamental, yakni hak untuk hidup (right to life); yang merupakan kategori hak yang tidak bisa dilanggar, dikurangi serta dibatasi dalam keadaan apapun.

HATI juga meminta kepada Pemerintah Indonesia untuk berhati-hati dalam mengambil langkah hukum bagi kasus yang mendapat perhatian internasional ini. Apalagi sistem hukum Indonesia masih jauh dari kata bersih dan independen. Penerapan hukum yang salah hanya akan mengakibatkan diskriminasi bagi penerapan hukum di Indonesia. Terlebih pelaku kejahatan luar biasa seperti korupsi dan pelanggaran berat HAM yang tidak tersentuh oleh ancaman hukuman mati. HATI berharap situasi yang berkembang akhir-akhir ini dapat dijadikan pertimbangan bagi pemerintah untuk segera menghapuskan hukuman mati di Indonesia. Andaikata permintaan penghapusan hukuman mati terbentur pada aturan normatif yang berlaku saat ini maka pemerintah diminta untuk melakukan masa moratorium terhadap penerapan hukuman mati di Indonesia.

Sore harinya, bertempat di Komnas HAM berlangsung suatu acara yang diadakan dalam rangka memperingati Hari Anti Hukuman Mati Sedunia, yang dihadiri oleh aktivis yang tergabung dalam Aliansi HApus hukuman maTI (HATI) . Kegiatan ini diawali oleh doa bersama yang dipimpin oleh para pimpinan agama yang tergabung dalam aliansi tersebut. Selanjutnya, Ifdhal Kasim selaku ketua Komnas HAM memberikan orasinya sehubungan dengan himbauan dari aliansi untuk menghapuskan hukuman mati di Indonesia. Ifdhal mengatakan bahwa pemberian hukuman mati pada dasarnya berlandaskan pada filosofi yang dimiliki oleh agama yang mengajarkan kepada umatnya untuk membalas apa yang sudah terjadi pada dirinya dengan kutipan seperti ini 'mata diganti mata dan gigi diganti dengan gigi'. Selain itu juga ada pengaruh yang besar dari masyarakat melalui keinginan untuk membalas kepada para pelaku kejahatan yang berdampak luas di masyarakat. Ifdhal mengajak semua yang hadir pada acara tersebut untuk terus memperhatikan perkembangan mengenai penerapan hukuman di Indonesia melalui Mahkamah Konstitusi yang bertugas untuk menguji peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.


Setelah Ifdhal Kasim, giliran Dolorosa Sinaga yang tampil membacakan orasinya. Dalam orasinya, Dolorosa menyampaikan bahwa kebudayaan yang ada di di duniapun tidak mengenal adanya hukuman mati. Hal itu didasarkan pada keyakinan bahwa hak hidup merupakan hak dasar yang dimiliki oleh manusia sejak pertama kali manusia diciptakan. Mengakhiri orasinya, Dolorosa memberi pesan yang dikutipnya dari kalimat Pramoedya Ananta Toer yaitu 'sudah selayaknya kita menjalankan kewajiban kita yang paling mendasar yaitu menjadi manusia'.

Bagian terakhir dari acara ini diisi dengan pembacaan surat yang berasal dari 3 keluarga korban. Semua surat yang dibacakan tersebut mempunyai pendapat yang sama tentang penerapan hukuman mati terhadap pelaku kejahatan. Satu dari tiga surat tersebut berasal dari Brian K Deegan, yaitu ayah dari Joshua Kevin Deegan yang menjadi korban dari peristiwa Bom Bali I. Secara khusus, Brian mengirimkan surat kepada para pihak yang berkepentingan dalam penjatuhan hukuman mati kepada pelaku bom Bali. Dalam suratnya tertanggal 31 Mei 2006, Brian meminta supaya pelaksanaan hukuman mati dibatalkan, karena menurutnya penjatuhan hukuman mati tidak selaras dengan nilai kemanusiaan dan efek jera yang diharapkan dari penerapan hukuman tersebut tidak efektif seperti yang diharapkan. Brian serta keluarga korban yang lain sepakat untuk melawan hukuman mati serta menyarankan diubahnya hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup tanpa ada keringanan sama sekali. (wiwik)

Berlangganan komentar Komentar (0 Terkirim)

total: | Tampilkan:

Masukkan komentar anda

  • Garis tebal
  • Garis Miring
  • Garis bawah
  • Kutipan

Masukkan kode yang tertera pada gambar:

Captcha
  • Email ke teman Email ke teman
  • Versi cetak Versi cetak
  • teks biasa teks biasa

Beri peringkat artikel

0