Diskusi Publik RUU Pemilu 'Pemilu 2009: Benarkah Sesungguhnya Mengarah pada Sistem Distrik?'
Mengambil tempat di Hotel Harris, Rabu 3 Oktober 2007, kembali diadakan Diskusi Publik putaran kedua yang merupakan rangkaian kerja sama yang dilakukan oleh Yappika dan Demos. Diskusi Publik kali ini mengambil tema : 'Pemilu 2009 : Benarkah Sesungguhnya Mengarah pada Sistem Distrik?'. Sama halnya dengan diskusi putaran pertama, diskusi kali ini juga dihadiri oleh kalangan akademisi, ornop, dan parpol serta aktivis yang peduli pada perkembangan demokrasi di Indonesia. Diskusi ini menghadirkan nara sumber dari Pansus RUU Pemilu Agun Gunandjar Sudarsa, aktivis yang berkecimpung dalam partai Yusuf Lakaseng dari Partai Bintang Reformasi, akademisi dari PUSKAPOL FISIP UI Ani Sutjipto, serta Hadar N. Gumay Direktur dari CETRO dan dimoderatori oleh Amiruddin al-Rahab dari ELSAM.
Kesempatan pertama untuk pemaparan dilakukan oleh Agun Gunandjar yang banyak menjelaskan bahwa Pemilu 2009 adalah pemilu ketiga yang dilakukan setelah reformasi tetapi yang kedua setelah amandemen UUD 1945 dilakukan. Sejak pemilu 1999, kita menganut sistem multipartai dengan lolosnya 48 partai yang ikut pada putaran pemilu tersebut. Keseluruhan parpol yang lolos pada pemilu 1999 tersebut bermaksud mewujudkan tata kelola masyarakat yang baik dengan mengemban misi dari amandemen UUD 1945 yaitu melibatkan rakyat dalam setiap kegiatan demokrasi. Seperti kita ketahui, Indonesia menggunakan sistem presidensil dalam pemilunya. Namun pada pelaksanaanya menggunakan sistem parlementer. Berdasarkan pengalaman, pemilu 2004 merupakan pemilu pertama kali yang menegaskan cara sistem presidensil yang bisa dilihat dari sisi legitimasi, masa jabatan yang tidak fix serta mudah untuk dijatuhkan. Namun sistem yang berlaku pada pemilu 2004 tersebut akan terancam dengan keberadaan RUU Pemilu yang mengindikasikan digunakannya sistem distrik pada pemilu yang akan datang. Menurut Agun, masing-masing sistem pasti punya kelebihan dan kekurangan tetapi jangan sampai kita setengah-setengah dalam menerapkan sistem apa yang akan digunakan pada pemilu mendatang. Karena bila digabungkan pun kekurangan dari kedua sistem ini akan bertambah banyak. Apapun pilihan sistem yang akan digunakan dalam pemilu mendatang hendaknya dilakukan dengan baik dan jangan sampai menimbulkan potensi untuk memecah bangsa ini.
Sementara itu dalam pemaparannya, Ani Sutjipto menyampaikan bahwa kerangka pilihan terhadap sistem pemilu yang akan digunakan harus jelas mengingat tidak ada pilihan yang netral karena semua pasti punya tujuan masing-masing. Biasanya yang ingin dicapai dari setiap pemilu yang diselenggarakan apapun sistemnya adalah tercapainya akuntabilitas, keadilan, lengkapnya elemen keterwakilan, serta terdorongnya kestabilan politik. Namun harus kita sadari tidak semuanya dapat dicapai dalam waktu yang bersamaan. Menurut Ani, kelebihan dari sistem Distrik adalah akuntabilitas dari wakil rakyat ke konstituennya jelas dan bisa dipertanggung jawabkan. Karena akuntabilitasnya terpercaya maka dapat dipastikan akan tercipta kestabilan politik yang pada akhirnya akan mengkerucutkan jumlah parpol yang ada.
Sedangkan pada sistem proporsional, yang menjadi kelebihannya adalah tercapainya keadilan yang terlihat pada suara yang dikonversi tidak banyak yang hilang. Selain itu juga ditemui adanya semangat dan nilai heterogenitas yang menjunjung nilai pluralisme.
Sementara itu, menurut Yusuf Lakaseng, aktivis dari Partai Bintang Reformasi, yang menjadi masalah bukan pada sistem pemilu distrik atau proporsional tetapi sistem apa yang cocok untuk masyarakat plural. Karena Indonesia adalah negara yang plural, tidak bisa kita hanya mengikuti etnis tertentu saja yang mayoritas karena nantinya akan melahirkan kecurigaan dominasi etnis tertentu. Menurut Yusuf, yang menjadi perdebatan dalam RUU Pemilu ini adalah sebagai berikut :
1. Syarat verivikasi yang diajukan oleh pemerintah yang luar biasa represif
2. Penentuan daerah pemilihan yang dianggap merugikan parpol
3. Konsepsi yang salah mengenai ET karena yang sebaiknya adalah Parliamentary Tresshold. Menurut PBR, idealnya satu UU diuji lebih dari satu kali pemilu.
Pemaparan diakhiri oleh Hadar N. Gumay selaku Direktur CETRO yang kali ini menekankan persoalan daerah pemilihan (dapil), apa implikasinya serta respon dari tiap fraksi di dewan. Sebelum berbicara lebih jauh mengenai dapil, Hadar menganggapi mengenai pengketatan yang dilakukan terhadap parpol. Menurutnya, pengketatan tersebut tidak terlalu penting karena :
1. syarat yang diajukan tidak menunjukkan kualitas langsung dari peserta pemilu (bisa dimanipulasi)
2. tidak adil terhadap parpol yang baru ikut pemilu dan dianggap tidak demokratis karena dapat membubarkan parpol
3. terkait dengan ambang batas ET, lebih baik menggunakan Parliamentarry Tresshlod (PT) tanpa menggunakan batasan angka yang tinggi karena harus konsisten pada sistem proporsional yaitu harus bersifat inclusive, yang memberikan ruang kepada kelompok kecil lainnya.
Mengenai dapil, Hadar mengaku tercengang karena dalam RUU yang diajukan pemerintah, konsep dapil dirombak secara drastis. Besarnya prubahan dapil ini disambut antusias oleh fraksi-fraksi yang berasal dari parpol besar dengan argumen untuk meningkatkan kualitas hubungan wakil dengan konstituennya. Tetapi sesungguhnya argumen ini tidak tepat karena di sitem proporsional terbuka juga dapat menciptakan hubungan yang baik antara wakil rakyat dengan konstituennya. Pemenangan kepada parpol yang sudah mapan dapat terjadi jika dapil diperkecil lagi, sementara parpol yang punya cukup dukungan tidak mungkin untuk mendapatkan kursi.
Yang sekiranya akan terjadi andaikata gagasan pemerintah tentang dapil diterima adalah sebagai berikut :
1. akan ditemui kabupaten/kota yang hanya punya satu wakil/kursi
2. parpol yang dapat kursi semakin sedikit
3. suara yang hilang akan bertambah banyak 2 atau 3 kali lipat dari tiap dapil
4. suara yang terwakili jauh lebih rendah
5. kualitas keterwakilan akan menurun
6. distribusi untuk jumlah logistik pemilu akan bertambah banyak dan mahal
Saran yang diberikan oleh Hadar jika seandainya ide tentang dapil diteruskan adalah menolak gagasan tersebut, karena perombakan terhadap dapil paling tidak harus dilakukan melalui proses yang terbuka berdasarkan data penduduk (sensus) dan melalui proses partisipatif. Lebih baik membenahi sistem yang saat ini sedang berjalan supaya dapat dicapai suatu sistem yang dapat memfasilitasi keinginan dari berbagi pihak.
Dalam pembahasan mengenai keterwakilan perempuan di parpol ditemui adanya perdebatan yang cukup menarik. Hadar menyatakan bahwa jika menggunakan sistem proporsional dengan daftar calon terbuka (PR Open List) akan lebih banyak kesempatan yang akan diperoleh kaum perempuan untuk masuk dalam parlemen. Perempuan kemudian menjadi lebih terdorong untuk mendorong terciptanya kondisi yang menguntungkan bagi kaum perempuan. Argumen Hadar ini didasari oleh keyakinan bahwa dalam perubahan UU Pemilu akan menggunakan sistem terbuka terbatas. Padahal dua parpol besar yang ada saat ini tidak mendukung digunakannya sistem tersebut. Hadar memperkirakan pada sistem terbuka terbatas diyakini akan menguntungkan banyak perempuan, karena banyak calon perempuan yang aktif di parpol sekarang kurang percaya diri untuk dapat berhasil bersaing dengan calon perempuan lain yang mungkin baru akan bergabung ke parpol. Namun, Ani justru membantah mengenai hal ini. Karena, jika usulan pemilihan perempuan dilakukan dengan sistem proporsional dengan dengan daftar calon terbuka maka kecenderungan yang terjadi adalah kekelahan telak yang harus dialami oleh perempuan. Timbul kekhawatiran bahwa affirmative affection yang selama ini diperjuangkan akan kehilangan maknanya. Ani juga menyoroti dominasi kaum pria dalam parlemen yang sepertinya tidak memberi tempat pada kaum perempuan. Ia juga menyinggung mengenai pentingnya pembenahan partai yang dibahas dalam RUU Parpol guna mendorong perubahan di parpol mengenai kepengurusan yang harus memfasilitasi adanya affirmative affection.
Diskusi ini merupakan akhir dari putaran diskusi yang digagas oleh Demos dan Yappika sebagai bentuk pertanggung jawaban kepada publik dalam rangka memberikan wacana alternatif terhadap apa yang sedang terjadi saat ini.(wiwiek)

Masukkan komentar anda