Pemerintahan yang Salah Bermimpi
Beberapa hal telah menjadi penyebab kemandegan dalam pemenuhan kesejahteraan warga. Hal ini terkait erat dengan persoalan hak dasar warga yang dalam terminologi hak asasi manusia berada dalam hak ekonomi sosial budaya (hak ekosob).
Bermula dari tidak adanya pemahaman hak ekosob pada pemangku kewajiban sehingga hak warga sekedar dipandang lahir akibat adanya peraturan dan hukum yang ada, bukan sebagai sesuatu yang secara kodrati seharusnya dimiliki oleh warga dan karenanya penyelenggara negara harus memenuhinya. Pemahaman mengenai kewajiban melaksanakan hak asasi manusia oleh pemangku kewajiban tidak ada, yang ada adalah pemahaman mereka untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan.
Maka tak heran jika berbagai kebijakan tak memuat kandungan mengenai hak dasar warga yang wajib dipenuhi pemerintah. Contohnya saja pada pelaksanaan hak atas pekerjaan. Jika dirunut dari hal yang paling umum dan tampak, perekonomian tumbuh dengan cara yang aneh. Terlihat benar semua daerah menginginkan pertumbuhan ekonominya meningkat terus. Di hampir semua daerah yang menjadi tempat penelitian Demos (Masalah Pelaksanaan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya di Indonesia – 2010) yaitu Musi Banyuasin (Sumatera Selatan), DKI Jakarta, Purbalingga (Jawa Tengah), Manado (Sulawesi Utara), Sanggau (Kalimantar Barat), Mimika (Papua) menampakkan hal demikian. Tapi apakah pertumbuhan tersebut menghidupi semua warga? Tidak demikian karena sektor-sektor yang menghasilkan uang besar tidak membuka peluang kerja yang cukup luas bagi sebagian besar warga. Di Musi Banyuasin 62,74% perekonomiannya bergantung pada bidang pertambangan dan penggalian, namun sektor ini hanya mampu memberi nafkah pada 6,5% dari jumlah penduduk yang bekerja. Di Mimika peran tambang dalam menyusun struktur ekonomi daerah mencapai 96%, dan pada tahun 2009 sektor ini mempekerjakan 40,6% pencari kerja namun tidak serta merta menunjukkan perbaikan perekonomian pekerjanya. Di Sanggau 81,2% penduduk yang bekerja hidup dari pertanian, padahal sektor ini hanya menyumbang 37,19% pada perekonomian daerah. Jakarta pun demikian, sektor terbesar yaitu keuangan, persewaan dan jasa perusahaan menyumbang sebesar 28,56% pada perekonomian. Namun sektor ini hanya mampu menaungi sedikit orang karena hanya menyerap tenaga kerja sebesar 7,2% dari jumlah pekerja di DKI.
Jelas ekonomi daerah tumbuh liar dan cenderung lepas dari karakter dan kebutuhan mendasar masyarakat. Kehidupan warganya tercerabut dari sektor-sektor yang tengah membumbung. Akhirnya pembangunan ekonomi tidak tersebar dan tidak dinikmati secara merata oleh masyarakat. Padahal inilah jalan yang paling memungkinkan untuk menyejahterakan warga. Hal ini memperlihatkan perwujudan hak-hak ekosob warga kadang hanyalah merupakan sebuah akibat sampingan dari kebijakan yang dibuat, bahkan kadang tak terurus sama sekali. Ketersediaan lapangan kerja adalah faktor penting penyelesaian masalah kemiskinan. Bila periuk warga tak terurus berarti pemerintah gagal menyejahterakan warganya. Jika kebijakan-kebijakan yang diterapkan pemerintah tidak berakar pada kehidupan ekonomi warga maka pemenuhan hak ekosob hanya mimpi yang tak kunjung terwujud.
Karena pemangku kewajiban lebih suka memenjarakan pikirannya ke dalam peraturan dan hukum maka tak hanya pengabaian hak, namun sering juga terjadi tindakan "pembuangan" warga. Hal demikian terjadi pada kelompok warga perkotaan yang karena kemiskinannya terpaksa tinggal di area-area yang dilarang oleh hukum. Karena tinggal di area yang dianggap ilegal mereka sulit mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan akhirnya tidak diakui kewargaannya. Mereka menjadi makin jauh dari jangkauan berbagai perlindungan seperti tidak diperolehnya akses layanan kesehatan, pendidikan, kredit perumahan murah, jaminan sosial, dan hak lainnya. Penjara berupa peraturan dan hukum itu justru kian menjadikan sebagian masyarakat terjauhkan dari haknya dan terbuang kewargaannya.
Kesimpulan bahwa hak asasi tidak pernah dimaksudkan secara sengaja untuk dilaksanakan makin diperkuat oleh cara pemerintah memvisikan pembangunannya. Visi pemerintah daerah memperlihatkan adanya ilusi yang keterlaluan yang menjauhkan mimpi mereka dari persoalan kesejahteraan warga. Mengapa Mimika memilih visi "Terwujudnya Masyarakat Mimika yang Madani Serta Mimika Menjadi Pusat Pelayanan Jasa dan Industri Global Berwawasan Lingkungan"? Atau kenapa Manado memilih visi "Manado Kota Pariwisata Dunia 2010"? Dan Sanggau memilih visi "Sanggau Bangkit dan Terdepan"? Mengapa kata-kata yang dipilih adalah kata "Global", "Dunia", "Terdepan"? Mengapa kata-kata seperti "kesejahteraan" dan “tertinggal” tak terlintas dalam rumusan visi pemerintah yang bahkan warganya mengalami banyak ketertinggalan seperti Mimika? Hal demikian memperlihatkan sebuah kerangka berpikir tertentu. Mungkin saja pemerintah beranggapan jika daerahnya sudah semaju pusat-pusat bisnis internasional, lalu kesejahteraan akan meningkat dengan sendirinya. Namun data di paragraf dua membuktikan bahwa asumsi tersebut tak terjadi. Sebagian pemerintah daerah masih sering terjebak dalam label-label besar sementara gagasan kesejahteraan warga menjadi tenggelam olehnya. Jika visioning soal kesejahteraan warga tidak begitu kuat hidup dalam pikiran perumus kebijakan, tentu saja kebijakan-kebijakan yang dihasilkan pun tidak pernah dimaksudkan untuk menyelesaikan masalah kesejahteraan. Berbagai kemajuan yang terjadi di daerah tak berdampak pada peningkatan kesejahteraan akibat pemerintah salah bermimpi.
Maka saat kebijakan-kebijakan pemerintah tidak memuat kandungan hak asasi dimana negara diwajibkan memenuhi hak-hak warga, pelanggaran hak-hak warga tetap terjadi terus-menerus. Dan akhirnya segala daya upaya yang dicurahkan oleh kelompok gerakan hanya akan mampu melakukan pemulihan-pemulihan terhadap hak dasar warga yang telah tercederai. Meskipun bentuk dan strategi gerakan sangat beragam namun capaian gerakan berkisar pada pemulihan hak yang paling minimal, seperti penundaan penggusuran, ganti rugi untuk tanah dan penggusuran. Namun demikian, belum ada capaian yang mengubah secara substansial perumusan kebijakan hak ekonomi, sosial dan budaya menjadi tujuan utama dan sesuatu yang diniatkan. Pelaksanaan hak ekonomi, sosial dan budaya tetap menjadi akibat sampingan. Selain harus terus-menerus menyelesaikan problem konsolidasi, tantangan utama kelompok gerakan adalah menyelesaikan masalah tidak adanya pemahaman hak ekosob pada pemangku kewajiban sehingga pemenuhan hak ekosob menjadi mimpi besar untuk setiap pemerintah daerah. (sm)
*Tulisan ini dimuat dalam Kabar Demos Edisi V dengan tema Kebijakan Pro-Warga. Versi lengkap dari Kabar Demos Edisi V dapat dilihat pada Rubrik Kabar Demos.
* Gambar diunduh dari http://www.antarafoto.com/bisnis/v1311568201/antri-sembako-murah

Masukkan komentar anda