KONFERENSI ANTAR IMAN
Menegasan Realitas Keragaman, Menuntut Kehadiran Negara Menghadirkan Agama Trasnformatif, Memilih Strategi DIALOG
Bayangkan sebuah gedung segi lima dengan baris-baris bangunan yang berdiri tegak melapisi satu dengan yang lain. Itulah bangunan Pentagon, departemen pertahanan dari negara adikuasa. Terstruktur rapih. Terkesan kokoh. Benteng dari kebijakan-kebijakan internasional AS.
Iman tidak dapat dibingkai dalam sebuah struktur kaku sebagaimana struktur bangunan pentagon tersebut. Itulah kesan kuat dari konferensi antar-iman yang berlangsung di Yogyakarta 13 – 15 Oktober lalu, di bawah koordinasi Institui Dian Interfidei Yogyakarta. Tidak terstruktur tidak berarti tidak kokoh. Pertemuan ini cukup asertif melihat tiga persoalan yang sedang menghinggapi hidup beriman di Indonesia. Ketiga persoalan itu mencakup tanggung jawab negara, tanggung jawab rohaniwan dan urgensi dialog antar iman; terutama dalam menciptakan keadilan dan perdamaian.
Berbagai persoalan itu ter-up date dalam hari pertama konferensi. Stanley (Josep Adi Prasetyo-red), Thamrin Amal Tomagola , Ahmad Syafii Maarif dan Eva K. Sundari membuka menu konferensi dengan paparan refleksi empirik kontekstual atas sikap negara terhadap kehidupan beragama, keadilan dan perdamaian. Tampak jelas bahwa negara absen, tidak hadir di saat diperlukan hadir. Di sisi lain memancung kebebasan dengan membatasi jumlah agama. Agama-agama bak gincu dan bukan garam yang melarut tidak tampak tapi terasa (Buya Maarif). Keberagaman Indonesia yang ada bahkan sebelum Indonesia lahir justru tidak menjadi perspektif dari negara.
Sesi kedua diisi dengan diskusi mengenai peran agama bagi keadilan dan perdamaian, menghadiri berbagai tokoh agama. Sesi ini menunjukan betapa agama seringkali terjebak dengan urusan internalnya dan lupa akan fungsi profetis dan transformatif yang dimilikinya. Ada pula kecenderungan agama menjadi instrumen berbagai kepentingan kekuasaan. Dehumanisasi berupa ketidakadilan sosial, pemiskinan, korupsi seakan tidak menjadi kepedulian agama in concreto. Disamping itu terungkap kebutuhan untuk berdialog – bicara dari hati ke hati dalam suasana santai tak menghakimi – antar iman; sehingga dapat saling memahami dan menguatkan.
Konferensi yang tampak terus ramai hingga akhir, menghasilkan 1 petisi mengenai persoalan di Papua dan sebuah petisi mengenai hidup antar iman – yang merupakan buah dari diskusi-diskusi di konferensi ini (kedua petisi itu terlampir). Petisi-petisi tersebut menegaskan betapa persoalan kebebasan berkeyakinan tidak lepas dari persoalan sosial ekonomi politik dan berakar pada ketidak-adilan sosial.
Petisi pertama mengungkapkan hal-hal pokok menyangkut penegasan atas fungsi Negara sebagai memikul tanggung jawab untuk menghormati, melindungi dan memenuhi kebebasan berkeyakinan. Hal ini termasuk perlindungan hak warga Ahmadiyah, mencegah kriminalisasi dan pemberian stigma negatif pada Ahmadiyah; perlindungan akan keberadaan agama lokal dan kelompok kepercayaan yang lebih dilihat sebagai komoditi pariwisata. Persoalan lain menyangkut kebebasan pendirian tempat ibadah yang harus dijamin dan dilindungi oleh negara. Kasus-kasus GKI Taman Yasmin dan HKBP merupakan dua kasus yang menggambarkan tiadanya kebebasan tersebut. Pendekatan kekerasan dan sikap tidak netral dari aparat keamanan juga menjadi sorotan serius – sebuah gambaran nyata atas proses reformasi yang belum selesai.
Penerapan kebebasan berkeyakinan tidak lepas dari peran agama itu sendiri. Ketika agama (oleh para pimpinannya) melulu diarahkan pada kegiatan ‘ke dalam’ dan melupakan perannya ‘ke luar’ seperti menciptakan keadilan sosial dan perdamaian maka secara perlahan terasa agama menjadi basi. Untuk itu konferensi kembali mengingatkan peran penting agama dalam menumbuhkan iman dan membangun kerjasama untuk keadilan dan perdamaian. Peserta melihat ketertutupan yang menghasilkan semakin terbatasnya pemahamanan akan teologi menghalangi hubungan, dialog dan kerjasama antar iman tersebut.Sehubungan dengan hal ini, konferensi merekomendasikan pentingnya perubahan pendidikan, berteologi, dan terutama pentingnya agama ‘keluar dari kotaknya’ ikut terlibat aktif dalam menangani berbagai masalah bersama. Kerjasama melampaui batas-batas agama, suku, gender maupun sektor juga menjadi garis merah bagi gerakan antar iman ini.
Konferensi kemudian memilih strategi DIALOG secara terus menerus sebagai strategi untuk membangun misi transformatif dari agama-agama. Dialog tentu bukan pendapatmu pendapatmu dan pendapatku pendapatku seperti ditemukan dalam sidang-sidang Mahkamah Konstitusi atas PNPS No.1/1965. Dialog tentu tidak dapat berangkat dari prasangka. Maka, konferensi ini kemudian berupaya merumuskan prasyarat dan mekanisme dialog – adanya dialog spiritual dalam diri masing-masing, adanya sikap kesetaraan, keterbukaan dan seterusnya. Lebih dari itu adalah perjumpaan intensif dalam perbedaan dan keragaman. Suatu pilihan yang tidak mudah dan tampaknya akan membutuhkan proses lama.
Antonio Pradjasto
(Direktur Eksekutif Demos)
*Foto dokumentasi pribadi Sri Maryanti

Masukkan komentar anda