Share |
DEMOS: Ubah Paradigma Negara soal Hak Pekerja   •    UMUMKAN NAMA-NAMA PANSEL PENYELENGGARA PEMILU   •    “(De)Monopolisasi Demokrasi di Asia: Pengalaman Indonesia, Filipina, dan Korea Selatan”   •    Kepada Yang Terhormat: Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono   •    Pernyataan Sikap Bersama   •   
Beranda | Laporan Utama | RUU Intelijen, Terorisme, dan Perang Kotor

RUU Intelijen, Terorisme, dan Perang Kotor

Oleh


RUU Intelijen, Terorisme, dan Perang Kotor

Makmur Keliat - Kompas, 15 Juli 2011

RUU Intelijen kini dibahas di DPR. Namun, sejumlah lembaga swadaya masyarakat dan tokoh masyarakat mendesak DPR menunda pengesahannya.

Penolakan ini terkait dengan sejumlah pasal kontroversial dalam RUU itu. Terdapat kewewenangan terlalu besar yang diberikan kepada dinas intelijen, tetapi tidak disertai dengan penguatan aspek pengawasannya.

Dari pertimbangan demokrasi dan hak asasi manusia (HAM), penolakan ini dapat dipahami. Di masa Orde Baru, dinas intelijen digunakan sebagai instrumen politik membungkam para penggiat demokrasi dan HAM. Karena itu, kecemasan terhadap RUU Intelijen serta kewenangan menangkap dan menahan kepada dinas intelijen memiliki basis empiris.

Pada saat sama, pertimbangan keamanan kiranya perlu dirujuk untuk mendapat gambaran seimbang tentang kebutuhan penguatan dinas intelijen di Indonesia, khususnya menghadapi ancaman terorisme bersenjata.

Ancaman teroris

Terdapat empat ciri strategi keamanan yang telah diterapkan dalam menghadapi ancaman terorisme di Indonesia. Pertama, menyandarkan diri pada strategi penggentaran. Ini terlihat jelas saat pemerintah—menjelang perayaan Paskah pada April lalu—menyatakan situasi keamanan nasional dalam siaga satu.

Strategi penggentaran terbatas menghadapi ancaman teroris bersenjata. Strategi penggentaran dengan penggelaran pasukan keamanan hanya efektif jika pihak yang mengancam menghargai nyawa kehidupannya. Jika pelaku mengancam melalui bom bunuh diri (tak memandang hak hidupnya sangat asasi), strategi penggentaran sukar dibayangkan akan berhasil di masa depan.

Kedua, adanya kecenderungan menerapkan kebijakan keamanan yang bersifat defensif. Hal ini tersirat dari penggelaran pasukan keamanan pada perimeter keamanan mendekati obyek yang terancam: pada rumah ibadah warga Indonesia yang akan merayakan Paskah itu. Mestinya penarikan perimeter keamanan itu sejauh mungkin dari obyek terancam, gereja, dan lebih mendekati obyek pengancam, para teroris.

Ketiga, adanya kecenderungan tak melakukan pembedaan antara informasi intelijen dan informasi publik. Informasi publik seharusnya tak bisa dijadikan dasar untuk diolah jadi informasi intelijen. Juga sebaliknya, informasi intelijen jangan diubah jadi informasi publik.

Namun, dengan menyatakan secara terbuka ada ancaman serangan teroris menjelang Paskah, pemerintah telah mengubah informasi intelijen jadi informasi publik. Jika pola seperti ini terus terjadi, kepanikan publik dapat muncul dari informasi intelijen yang dikeluarkan itu.

Informasi intelijen pada dasarnya sangat rahasia dan strategis, yang bertujuan menghindarkan kemungkinan serangan mendadak. Informasi intelijen disebut sangat baik dan efektif jika dimanfaatkan untuk melakukan tindakan kekerasan oleh negara sebelum serangan teroris terjadi.

Keempat, strategi defensif yang dilakukan kemungkinan besar disebabkan kurang berfungsinya dinas intelijen Indonesia melaksanakan kegiatannya. Tantangan utama saat ini bagi Indonesia menghadapi ancaman teroris adalah bagaimana mengubah strategi defensif jadi ofensif. Ini berarti mengintensifkan strategi counter-intelligence dan counter-terrorism.

Tentu harus terdapat payung hukum yang tegas serta pemberian wewenang yang jelas dan terperinci. Di titik ini, RUU Intelijen menjadi sangat strategis untuk mengubah kebijakan defensif menjadi kebijakan offensif, khususnya menghadapi pelaku terorisme bom bunuh diri.

Karena itu, dukungan harus diberikan kepada semua institusi keamanan dan dinas intelijen negara dalam menghadapi seluruh kekuatan teroris bersenjata sebelum muncul dalam frekuensi tinggi, dengan daya hancur lebih besar, dan dengan persebaran geografis yang kian meluas.

Perang kotor

Ketika menerapkan strategi ofensif ini, selalu terdapat kemungkinan terjadi apa yang disebut di Jerman sebagai perang kotor, schmutzigen krieg. Di Jerman, dinas intelijen domestik, Bundesamtes fur Verfassungsschutz (BfV), secara hukum sebenarnya tak berwenang menangkap dan menggunakan kekerasan. Kewenangan itu hanya ada pada polisi.

Namun, tudingan tentang perang kotor oleh BfV muncul pada 1993 ketika dinas intelijen itu melakukan serangan mematikan atas tokoh teroris Faksi Tentara Merah (RAF), Wolfgang Grams. Harus dicatat bahwa keberhasilan Pemerintah Jerman melenyapkan kelompok teroris ini justru bisa dilakukan ketika salah seorang intelijen BfV, Klaus Steinmetz, yang ikut dalam perang kotor itu, rela membahayakan hidupnya dengan berada di dalam organisasi RAF.

Di satu sisi, memang kita bisa saja menyatakan perang kotor bertentangan dengan prinsip demokrasi dan HAM. Namun, sebaliknya, kita juga bisa melontarkan pertanyaan yang sama. Jika nilai tentang hak hidup tak dipandang oleh para pelaku terorisme sebagai nilai yang sangat asasi dalam diri manusia, masih cukup relevankah memberi argumen seperti ini, khususnya ketika menghadapi para pengebom bunuh diri?

Makmur Keliat Pengajar FISIP UI

 

 

Gambar diunduh dari :  http://imnbanten.files.wordpress.com/2007/09/demokrasi41.jpg

 

Berlangganan komentar Komentar (0 Terkirim)

total: | Tampilkan:

Masukkan komentar anda

  • Garis tebal
  • Garis Miring
  • Garis bawah
  • Kutipan

Masukkan kode yang tertera pada gambar:

Captcha
  • Email ke teman Email ke teman
  • Versi cetak Versi cetak
  • teks biasa teks biasa

Beri peringkat artikel

0