DEMOKRATISASI DI INDONESIA menjauh dari makna sejatinya
PENGANTAR Sejak 1 hingga 4 Maret 2011, Lembaga Kajian Demokrasi dan Hak Asasi Manusia, DEMOS menjadi tuan rumah 66 orang (10 orang perempuan dan 56 laki-laki) aktivis pro demokrasi untuk melakukan refleksi dan merumuskan langkah-langkah demokratisasi ke depan, di Wisma Hijau Cimanggis, Depok.
Mereka yang telah bekerja membangun demokrasi dari bawah, berasal dari 17 provinsi dan terdiri atas 48 organisasi masyarakat sipil dan 4 kampus. Sejumlah topik dibicarakan dalam refleksi ini seperti Potret Demokrasi dan Kesejahteraan di tingkat lokal serta platform dan agenda bersama.
Keadaan Demokrasi Indonesia
Proses demokrasi Indonesia yang bersifat prosedural menghasilkan defisit yang sangat besar dalam hak-hak sosial ekonomi budaya. Defisit ini terjadi karena adanya jurang yang tajam dalam memahami ‘hak sosial ekonomi budaya’ antara warga negara dengan pemerintah. Negara, di satu pihak memahami ‘hak’ sebatas hak legal (oleh pemerintah). Sedangkan warga biasa melihatnya sebagai yang ‘material menentukan hidup matinya seseorang’. Implikasinya, Negara merumuskan kebijakan-kebijakan yang abstrak dan jauh dari persoalan hak ekonomi, sosial dan budaya. Kebijakan investasi, misalnya, bukan pertama-tama ditujukan untuk menghormati, melindungi apalagi memenuhi hak-hak warga di bidang sosial ekonomi, budaya. Investasi akan memujudkan hak atas kerja dan kesejahteraan hanyalah sebuah klaim karena itu tak lebih dari akibat sampingan. Negara lebih mengutamakan kepentingan pemodal, tapi abai dengan kepentingan rakyat. Padahal, perwujudan hak-hak tersebut harusnya merupakan tindakan yang disengaja dan bukan sekedar akibat sampingan.
Demokrasi juga masih menyisakan masalah perlindungan kelompok-kelompok minoritas, seperti Ahmadiyah dan LGBT. Keanekaragaman, alih-alih menjadi kekuatan, justru disalahgunakan untuk kepentingan jangka pendek. Tindak kekerasan yang terus berlangsung merupakan tanda bahwa demokrasi sebagai “the only game in town” [satu-satunya aturan main] sedang dipertaruhkan. Demokrasi bukannya digunakan sebagai metode mencari kebenaran dalam masyarakat yang terbuka melainkan dikonsumsi untuk kepentingan politik sesaat.
Pemerintah, melalu Bappenas, melansir bahwa Indeks demokrasi Indonesia berada pada nilai 64,31 pada 2010. Pemerintah bahkan menargetkan indeks itu naik menjadi 75 pada akhir 2014. Instrumen yang digunakan adalah kebebasan sipil, hak-hak politik, dan institusi demokrasi. Namun, survey Demos membantah hal itu dan menyatakan bahwa kebebasan sipil justru memburuk. Perusakan, pembakaran maupun hambatan administrasi pendirian rumah-rumah badah di berbagai daerah terus terjadi. Di Jawa Timur saja, 8 gereja mengalami hal tersebut pada 2010. Kekerasan terhadap minoritas beragama terus meningkat, dengan peristiwa Ciketing, Cikesik dan Temanggung sebagai puncak cermin hancurnya kebebasan sipil dalam kehidupan bersama kita.
Negara juga terus menggunakan dan membiarkan kekerasan dam kriminalisasi terhadap rakyat yang memperjuangkan hak-haknya. Petani, buruh, dan jurnali di berbagai daerah menjadi korban. Konflik kriminalisasi terhadap Andi-Japin warga masyarakat adat di Silat Hulu, Ketapang; dan kriminalisasi terhadap buruh di berbagai tempat menjelaskan hal tersebut. Secara khusus, kekerasan yang dialami para jurnalis terus mengalami peningkatan baik jumlah maupun eskalasi (2010-47 kasus/2009-37 kasus)
Oligarki demokrasi juga masih terus berlangsung. Alih-alih semakin representative dan fungsional memperjuangkan kepentingan warga, lembaga-lembaga politik formal justru tersandera praktik politik oligarkik yang memanipulasi dan mengamputasi aspirasi dan amanah rakyat. Implikasinya, politik transaksional menjadi habitus dalam jagad politik kita. Mandeknya penyelesaian kasus Century, kandasnya angket mafia pajak, keberadaaan Setgab, dan maraknya politisasi penegakan hukum menunjukkan wajah praktik oligarkik itu.
Kultur dan habit berdemokrasi juga masih jauh. Problemnya mengakar padaa endapan masalah soal warga yang bukan pertama-pertama mendefinisikan diri sebagai warga Indonesia melainkan sebagai etnis dan agama tertentu. Suara tidak didasarkan pada pertimbangan ‘baik untuk kepentingan umum’ akan tetapi karena preferensi personal.
Dua belas tahun proses demokratisasi di Indonesia menjauh dari makna sejatinya.
Wajah buram demokrasi di tingkat pusat juga tergambar di tingkat lokal. Desentralisasi yang sedang berproses tidak serta membawa perubahan pada perilaku korup, nepotisme dan di berbagai tempat justru ditunggangi oleh kepentingan-kepentingan yang bersifat primodial. Desentralisasi juga diancam oleh penjarahan lembaga-lembaga demokrasi oleh kekuatan-kekuatan anarkis yang lebih mengejar kepentingan diri daripada kepentingan umum. Sementara kecenderungan keterpilihan perempuan dalam legislatif semakin ke lokal semakin sedikit. Afirmasi keterwakilan perempuan dalam politik tidak berdaya di hadapan realitas politik oligarkis.
Dalam kondisi demokrasi yang buruk tersebut, selama 12 tahun terakhir gerakan sosial telah banyak melakukan berbagai upaya untuk memperbaiki proses demokrasi – baik di tingkat nasional maupun tingkat lokal. Di sejumlah daerah telah terjadi peningkatan pemahaman masyarakat bahwa politik tidak melulu urusan elit. Terdapat pula sejumlah upaya untuk membangun demokrasi dari bawah disamping berbagai eksperimen untuk terlibat dalam politik.Umumnya upaya itu bersifat state centrist dengan menjadi anggota partai politik, anggota DPD, DPR/DPRD, maupun dengan mendirikan partai politik alternatif dan Blok Politik Demokratik. Berkenaan dengan pemastian hak-hak sosial ekonomi, gerakan sosial demokrasi kaya ragam namun sebagian besar masih bersifat ‘cuci piring’ dalam arti mencoba memulihkan hak-hak yang hilang daripada memastikan hak itu menjadi kebijakan intensional negara. Di sisi lain gerakan ini masih menanggung beban umum gerakan yaitu tidak terbangunnya aliansi yang tersusun baik dan berjalan sendiri-sendiri. Secara umum, gerakan juga menanggung beban berat dengan belum terbangunnya fondasi demokrasi yaitu Demokrasi untuk mewujudkan kedaulatan, kesetaraan, keadilan dan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu perlu terus dikembangkan berbagai model kelembagaan demokrasi berbasis kondisi lokal masing-masing.
Mencermati masalah demokrasi yang terjadi serta catatan umum tentang gerakan sosial di atas, maka dipahami secara bersama bahwa upaya membangun konsolidasi berbasis platform gerakan “demokrasi substansial untuk mewujudkan kedaulatan, kesetaraan, keadilan dan kesejahteraan rakyat” menjadi sebuah keniscayaan.
Tim Perumus:
Aan Anshori,
Benget Silitonga,
R. Giring,
Ade Indriani Zuchri,
Usman Hamid.
*Gambar diunduh dari mediakeberagaman.com

Masukkan komentar anda