Pernyataan Bersama tentang Penyerangan Warga Ahmadiyah
Pernyataan Bersama
1. Kami menyampaikan duka cita dan kesedihan yang dalam atas terjadinya pelanggaran HAM berat yang menimbulkan jatuhnya korban jiwa, kerusakan harta benda, dan kerugian lainnya dalam penyerangan terhadap warga Ahmadiyah di Pandeglang, Banten;
2. Kami mendesak Presiden untuk mengambil langkah-langkah tegas untuk memberikan jaminan perlindungan kepada warga Negara, khususnya jemaat Ahmadiyah sebagai bagian dari warga negara sesuai dengan yang diamanatkan oleh konstitusi dan tidak mengintervensi keyakinan pribadi warga Negara;
3. Kami mendesak Pemerintah untuk mencabut SKB 3 Menteri yang selama ini justru dipakai untuk membatasi kebebasan beragama dan kerkeyakinan yang dijamin oleh konstitusi serta dijadikan alat untuk melegitimasi terjadinya kekerasan di masyarakat.
4. Kami mendesak Presiden untuk memberhentikan Menteri Agama yang telah bertanggung jawab selama ini menyulut sumbu kekerasan, permusuhan dan kebencian terhadap warga jemaat Ahmadiyah;
5. Kami mendesak Polri dan aparat keamanan lainnya untuk mengambil tindakan hukum yang tegas kepada para perencana serangan, pelaku penyerangan dan pihak-pihak yang turut serta memprovokasi dan membenarkan kekerasan terus terjadi; lebih jauh untuk mengambil tindakan yang tepat dalam mencegah terulangnya upaya-upaya penyerangan dan melindungi warga Ahmadiyah diseluruh negeri.
6. Kami mendesak Komnas HAM untuk segera melakukan penyelidikan pro justicia terhadap dugaan adanya pelanggaran HAM berat terhadap penyerangan warga Ahmadyah.
7. Kami menghimbau kepada warga Ahmadiyah dan masyarakat luas untuk menahan diri, menjaga perdamaian dan menghindari aksi-aksi kekerasan atas dasar apapun dengan mengedepankan dialog dan menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum;
8. Kami akan mengambil langkah-langkah hukum yang konstitusional atas kesengajaan pembiaran dan kelalaian yang dilakukan Presiden dan Pemerintah yang menyebabkan kekerasan terus berlangsung.
Jakarta, 7 Februari 2011
Jaringan Masyarakat Sipil untuk Perlindungan Warga Negara
LBH Jakarta, YLBHI, KontraS, Elsam, HRWG, ILRC, Imparsial, ICRP, Praxis, Madia, Wahid Instititue, ANBTI, Maarif Institute, ICIP, LBH Masyarakat, INFID, LEIP, Demos, ICTJ, Yakoma PGI, Gandi, JSKK

Sepakat dengan yang anda sampaikan. Perbedaan bukan menjadi alasan untuk berbuat kekerasan. Pluralisme merupakan bagian dari demokrasi yang substantif. Dari berbagai tindak kekerasan yang mengatasnamakan perbedaan yang terjadi akhir-akhir ini, dapat dikatakan bahwa negara gagal menjalankan fungsi dan tugasnya melindungi warga negaranya. Sebagai bagian dari bangsa Indonesia, mari bersama membangun kekuatan yang mengutamakan penghormatan terhadap pluralisme.
Masukkan komentar anda