Share |
DEMOS: Ubah Paradigma Negara soal Hak Pekerja   •    UMUMKAN NAMA-NAMA PANSEL PENYELENGGARA PEMILU   •    “(De)Monopolisasi Demokrasi di Asia: Pengalaman Indonesia, Filipina, dan Korea Selatan”   •    Kepada Yang Terhormat: Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono   •    Pernyataan Sikap Bersama   •   
Beranda | Laporan Utama | Demokrasi yang Kian Prosedural

Demokrasi yang Kian Prosedural

Oleh


Demokrasi yang Kian Prosedural

Dewan Legislatif kembali menuai protes. Kali ini berkaitan dengan revisi yang mereka lakukan terhadap Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.

Sumber protes itu adalah perdebatan mengenai boleh tidaknya anggota partai politik (parpol) untuk masuk dalam Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu. Perdebatan ini masih belum selesai, fraksi-fraksi di DPR terbagi antara pro dan kontra. Fraksi yang terhitung pro terhadap usulan ini adalah Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI-P, Fraksi PKS, Fraksi PPP, Fraksi PKB, Fraksi Hanura, dan Fraksi Gerindra. Sedangkan yang kontra adalah Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PAN. Sejumlah suara bernada tidak setuju juga terdengar dari kelompok masyarakat sipil yang aktif melakukan pemantauan atas kinerja DPR terutama yang berkaitan dengan pembahasan paket undang-undang politik.

Ada kekhawatiran mengenai perdebatan panjang dalam pembahasan undang-undang penyelenggara pemilu, tidak hanya mengenai prosesnya namun juga terlebih pada substansinya. Jika pada proses pembahasannya terus dibiarkan berlarut seperti saat ini, maka akan menghambat pembahasan undang-undang paket politik lainnya seperti RUU tentang Pemilu, RUU tentang MPR, DPR, dan DPD, RUU tentang Pemilihan Kepala Daerah, dan RUU tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Yang menjadi perhatian serius saat ini adalah perdebatan substansinya yang membolehkan anggota parpol untuk menjadi anggota penyelengara pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum.

Kelompok  yang pro terhadap wacana ini berpendapat dengan masuknya anggota parpol ke dalam KPU akan menciptakan kinerja pemilu yang independent dan memiliki integritas yang baik di mata masyarakat. Selain itu, alasan memasukkan anggota parpol dalam KPU karena berkaca pada kejadian yang dialami salah seorang mantan anggota KPU 2009 yang pada akhirnya resmi masuk dalam salah satu parpol pemenang pemilu 2009. Kelompok  pro ini menganggap keberhasilan pemilu 1999 karena terdapat anggota parpol yang menjadi anggota KPU. Jutru kinerja KPU saat itu tidak independen seperti (1) adanya keterlibatan penyelenggara pemilu dalam kampanye partai politik, dan (2) tidak adanya kesepakatan (dead-lock) saat penentuan pemenang pemilu 1999. Pemilu 1999 terselamatkan hanya berkat Keppres No. 92/1999 yang mengesahkan penetapan keseluruhan hasil penghitungan suara pemilu 1999.

Disamping itu kinerja KPU akan tidak independen karena akan bercampur dengan berbagai kepentingan politis yang berasal dari anggota parpol dalam KPU. Kelompok-kelompok  masyarakat sipil pada umumnya berpandangan akan ada beberapa implikasi yang terjadi jika anggota parpol menjadi anggota KPU, diantaranya pertama  intervensi terhadap Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh elit parpol, kedua terpinggirkannya kepentingan bangsa karena praktek “dagang sapi” yang dilakukan oleh elit parpol. Ketiga potensi konflik antara anggota KPU yang berasal dari parpol karena tuntutan wajib menang bagi partainya, kemungkinan konflik ini dapat merembet hingga tataran pendukung, dan keempat peluang terjadinya kecurangan dalam rangka memenangkan hasil pemilu akan sulit dicegah mengingat keterlibatan anggota parpol hingga sampai level terendah dalam lembaga penyelenggaraan pemilu.

Merespon kondisi ini, Demos berupaya untuk mengetahui bagaimana respon publik dalam hal ini pengunjung setia www.demosindonesia.org untuk turut memberi komentar mengenai ketentuan yang membolehkan anggota parpol menjadi penyelenggara pemilu. Silakan sampaikan respon anda melalui kolom komentar dengan menjawab 2 pertanyaan yang kami sajikan di bawah ini.

1.    Bagaimanakah pendapat anda jika anggota parpol menjadi penyelenggara pemilu?

  • Setuju
  • Tidak Setuju
  • Tidak Berpendapat

2.    Apa alasan anda?

Atau jika anda ingin menyampaikan jawaban anda secara pribadi dapat dikirimkan ke alamat advokasidemos@gmail.com cc wiwiek@demos.or.id

 

*Foto diunduh dari www.cetro.or.id

 

Berlangganan komentar Komentar (1 Terkirim)

avatar
Vincent Bureni 28 Januari 2011 15:58:19
slm demokrasi...

terkait dinamika politik dalam hubnganya dengan pengrus KPU berasal dari parpol dgn alasan kinerja independent sekaligus kepercayaan masyarakat meningkat dan kasus anggota KPU sbelumnya yg juga pengurus partai, MENURUT SAYA ADALAH : Sebuah penerapan demokrasi KAMBING HITAM...di Indonesia lebih cenderung kasus dan korban kambing hitam menjadi substansi penelusuran dan penegakan aturan (Sri muyani, anggota KPU dr partai demokrat, dll termasuk gayus)..padahal lebih jauh dari itu adalah akar demokrasi kita harus dilihat sebagai akses warga dalam mengelola negara termasuk terlibat dalam mengelola pemilu sebagai sarana politik-demokrasi selain terlibat dalam menentukan pilihan (sbg konstituent)...jika anggota partai yang masuk menjadi pengurus KPU malah akan lebih mengacaukan demokrasi jika dilihat dari proses legitimasi politik oleh warga..banyak manipulasi suara akan terjadi disana, tawar menawara antar partai-partai penguasa yang tidak akan jauh berbeda dengan kisruhnya penegakan hukum kasus Guyus dan Bank Century..golkar akan mndukung pemerintah jika proses gayus tidak mengganggu Bung ical dgn pajak perusahaanya..dan sebaliknya jika kasus itu menggangu maka bank Century akan mulai dibahas lg kr demokrat diindikasikan terlibat?!!!..sangat ditakutkan proses demokrasi kita akan hancur-hancuran bahkan akan terjadi deadlock demokrasi..BAHKAN TERJADI DEFISIT DEMKORASI..

TRIMS DAN SLM DEMOKRASI


VINCENT (Koord Blok Politik Masyarakat Sipil NTT)
total: 1 | Tampilkan: 1 - 1

Masukkan komentar anda

  • Garis tebal
  • Garis Miring
  • Garis bawah
  • Kutipan

Masukkan kode yang tertera pada gambar:

Captcha
  • Email ke teman Email ke teman
  • Versi cetak Versi cetak
  • teks biasa teks biasa

Beri peringkat artikel

0