Share |
DEMOS: Ubah Paradigma Negara soal Hak Pekerja   •    UMUMKAN NAMA-NAMA PANSEL PENYELENGGARA PEMILU   •    “(De)Monopolisasi Demokrasi di Asia: Pengalaman Indonesia, Filipina, dan Korea Selatan”   •    Kepada Yang Terhormat: Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono   •    Pernyataan Sikap Bersama   •   
Beranda | Laporan Utama | Minoritas di tengah Demokrasi dan Pluralitas (I):

Minoritas di tengah Demokrasi dan Pluralitas (I):

Oleh


Minoritas di tengah Demokrasi dan Pluralitas (I):

Mempertanyakan perlindungan HAM untuk kelompok LGBT (bagian pertama)

Meskipun reformasi dan pintu-pintu menuju masyarakat demokratis telah terbuka namun berbagai pelanggaran dan bentuk-bentuk pencederaan terhadap hak asasi manusia dan pluralisme masih banyak terjadi di dalam masyarakat Indonesia. Dalam satu dekade ini kita melihat berbagai pelanggaran terjadi, misalnya terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan masih tinggi. Selain itu diskriminasi terhadap kelompok-kelompok minoritas juga semakin marak, termasuk klaim atas kebenaran dan keyakinan yang disertai pemaksaan kehendak melalui kekerasan dan ancaman terhadap kelompok lain terus terjadi. Hal ini menunjukkan betapa pluralisme nampaknya masih menghadapi berbagai ancaman baik dari kalangan Negara maupun dari kalangan kelompok-kelompok anti-pluralisme dalam masyarakat.

 

Tidak adanya perlindungan terhadap kelompok minoritas tidak hanya terjadi pada minoritas pemeluk agama, tapi juga mereka yang memiliki orientasi seksual dan identitas gender yang berbeda dari kelompok mayoritas atau dominan dalam masyarakat, seperti lesbian, gay, biseksual, transgender, interseksual (LGBTI). Pelanggaran hak-hak kelompok LGBTI terjadi di hampir seluruh aspek hak asasi manusia, baik sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Namun jika diperhatikan lebih dalam maka hampir pasti didapati penyebab utama dari kasus-kasus pelanggaran tersebut adalah karena stigmatisasi, diskriminasi dan kekerasan.

 

Dalam situasi dimana demokrasi dibangun di satu sisi, namun juga menerapkan peraturan daerah berbasis agama yang tidak memperhitungkan berbagai perbedaan yang ada dalam masyarakat, maka keadaan kelompok LGBTI semakin tersudut. Dalam situasi tersebut kelompok LGBTI tidak memiliki perlindungan sama sekali untuk hidup dan bekerja sesuai degan pilihannya karena apa yang mereka lakukan tidak diakui dalam sistem hukum negara sebagai pekerjaan yang legal dan karenanya harus dilindungi. Selain itu juga karena pilihan-pilihan tersebut dipandang bertentangan dengan moral dan keyakinan dominan dalam masyarakat. Bahkan dalam banyak situasi kehadiran mereka dipandang sebagai ancaman dan gangguan terhadap ketertiban umum. Kaum waria, misalnya, merupakan bagian dari masyarakat tersisih yang dilupakan kehadirannya, baik oleh masyarakat maupun negara. Mereka ada sebagai bagian dari warga negara Indonesia yang sah, namun dalam kehidupan sehari-hari mengalami diskriminasi berlapis. Mulai dari pengucilan oleh lingkungan keluarga, dihinakan di lingkungan pendidikan, dikeluarkan dari lingkungan pekerjaan, perbedaan perlakuan oleh aparat pemerintahan, hingga tindkan-tindakan pelecehan yang dilakukan baik oleh aparat negara maupun masyarakat di lingkungan sekitar dimana mereka berada. Meski ada banyak di antara mereka yang bertitel sarjana dan berpendidikan tinggi, pada umumnya kalangan waria hanya berserak sebagai bagian dari kehidupan jalanan. Tidak cukup tersedia pilihan pekerjaan yang memadai bagi mereka untuk  menopang kehidupan mereka selain di jalan, dunia hiburan, kecantikan, atau fashion. Di level yang lebih rendah banyak di antara mereka yang terpaksa bekerja paruh waktu di salon siang hari atau jadi pengamen, sementara di malam sebagai penghibur dan pekerja seks.

 

Dari apa yang kasat mata tampak jelas bahwa perangkat HAM di Indonesia sama sekali tak memberikan perlindungan kepada mereka. Ini menggambarkan bahwa kaum waria Indonesia, seperti juga kaum gay dan lesbian adalah korban dari sebuah cara pandang dominan terhadap orientasi seksual secara hitam-putih. Suatu cara pandang yang kerap diproduksi oleh sebuah rejim fascis-phallucratic.

 

Serangan Bertubi-tubi

 

Di luar stigma dan tidak adanya pengakuan, kelompok LGBTI juga menjadi sasaran bertubi-tubi dari kelompok yang gemar melakukan kekerasan atas nama agama dan moral publik.  Pada November 2000 di Yogyakarta, misalnya sekelompok remaja masjid menganiaya para gay dan waria yang tengah menghadiri seminar dalam rangka penanggulangan dan sosialisasi penyebaran HIV/AIDS di kalangan LGBTI yang bertempat di Wisma Hastorenggo, Kaliurang, Sleman. Acara ini bertajuk Kerlap kerlip Warna Kedaton 2000. Selain kegiatan tersebut, di tahun 2005, tepatnya pada 26 Juni 2005, dalam kontes Miss Waria yang rutin dilaksanakan panitia mendapat kecaman keras dari sebuah ormas keagamaan. Diwakili seratus orang anggotanya, mereka menuntut panitia penyelenggara menghentikan dan membubarkan acara yang dihelat di gedung Sarinah, Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat itu.

 

Belum lama, terjadi penyerangan dari kelompok masyarakat terhadap mereka yang menghadiri Konferensi Internasional untuk Perkumpulan Gay dan Lesbian di tingkat Asia (Conference of the International Lesbian and Gay Association – Asia) yang diselenggarakan di Surabaya pada 25 – 28 Maret 2010. Sejumlah saksi mata mendapati bahwa dalam kasus tersebut tidak ada sama sekali tindakan dari polisi untuk mengamankan para peserta dari tindakan kekerasan. Selain itu selama Konferensi berlangsung, sejumlah kelompok mendatangi dan menutup kantor GAYa Nusantara dan itu terjadi sampai dengan 21 April 2010. Tidak ada tindakan atau upaya perlindungan apapun yang diberikan oleh aparat ketika anggota masyarakat bertindak sewenang-wenang memaksakan kehendak mereka untuk menghentikan kegiatan dan menutup kantor.

 

Juga, masih segar dalam ingatan kita masih di bulan April 2010, terjadi penyerangan kembali terhadap komunitas Waria di Depok dalam sebuah pelatihan yang diselenggarakan oleh Komnas HAM. Penyerangan tersebut dilakukan oleh Front Pembela Islam (yang lebih dikenal dengan FPI). Dalam penyerangan tersebut diketahui bahwa tidak ada satupun aparat keamanan yang melakukan tindakan perlindungan terhadap para korban yang terdiri dari penyelenggara dan peserta pelatihan. Karena kasus tersebut penyelenggara terpaksa memindahkan kegiatan ke kantor Komnas HAM. Sebulan kemudian ancaman juga terjadi dalam seminar mengenai HIV / AIDS di Bandung pada 11 Mei 2010 yang menyebabkan seminar tersebut kembali harus dipindahkan.

 

Berbagai insiden penyerangan tersebut menunjukkan kesewenang-wenangan dan kekerasan atas nama agama yang dilakukan oleh para aparat dan kelompok masyarakat yang mengklaim paling benar dan karenanya merasa memiliki otoritas untuk menyerang kelompok lain. Masih banyak bentuk-bentuk penyerangan lain yang terjadi selama sepuluh tahun terkahir yang menunjukkan tidak adanya kemauan negara untuk menghukum pelaku dan melindungi para korban. Tindakan-tindakan kekerasan yang dilakukan tersebut bukan hanya melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia, tapi juga menjadi isyarat yang memperlihatkan perilaku negara yang menutup mata terhadap kekerasan kelompok masyarakat yang jelas-jelas melanggar hukum atas nama agama. Selain berbagai insiden yang terjadi, kelompok LGBTI juga menghadapi problem ketika berhadapan dengan kebijakan, terutama kebijakan di tingkat daerah yang banyak mengeluarkan pembatasan terhadap hak-hak warga negara. Dari catatan yang dikumpulkan oleh para aktivis LGBTI, diketahui bahwa di antara peraturan-peraturan daerah (Perda) yang jelas-jelas tidak melindungi atau justru mengkriminalisasi LGBTI antara lain adalah:

1.    Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 13 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Maksiat di Provinsi Sumatera Selatan. Perda ini mengkriminalisasikan kelompok LGBTI dengan mengkategorikan kelompok LGBTI sebagai bagian dari perbuatan pelacuran.

2.    Perda Kota Palembang No. 2 Tahun 2004 tentang Pemberantasan Pelacuran. Perda ini mengkriminalisasikan kelompok LGBTI dengan mengkategorikan kelompok LGBTI sebagai bagian dari perbuatan pelacuran. Pemda Kota Palembang tampaknya tidak mengerti mengenai perbedaan pelacuran dengan orientasi seksual dan asas hukum yang berlaku di Indonesia.

3.    UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Peraturan ini hanya menyatakan bahwa perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan oleh dua orang heteroseksual.

4.    Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum). Perda ini mengkriminalisasikan pekerjaan-pekerjaan informal yang dilakukan oleh masyarakat miskin kota. Sehingga kelompok LGBTI di Jakarta yang mempunyai pekerjaan informal yang dikriminalisasikan oleh perda itu akan mengalami dampak langsung dari diberlakukannya perda Tibum ini.

5.    UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan PP No. 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2006. Kedua peraturan itu hanya mengakui identitas transseksual (waria yang telah berhasil melakukan upaya perubahan kelamin) yang jumlahnya jauh lebih sedikit dibandingkan dengan transgender (waria yang belum, sedang atau tidak melakukan upaya perubahan kelamin).

6.    Kebijakan Departemen Sosial melalui Dinas Pembinaan Mental dan Kesehatan Sosial (Bintalkesos) DKI Jakarta yang memasukan kelompok waria ke dalam kategori penyandang cacat. Meskipun kebijakan tersebut tidak tertulis, melainkan suatu kesalahan teknis yang akhirnya menjadi suatu kebiasaan. Dinas Bintalkesos DKI Jakarta memasukkan waria ke dalam kewenangan Sub Dinas Penyantunan Penyandang Cacat (Sudin PPC). (an)

 

*Gambar diunduh dari http://ilga.org/ilga/en/article/mfiGLP716t

(bersambung)

 

Berlangganan komentar Komentar (0 Terkirim)

total: | Tampilkan:

Masukkan komentar anda

  • Garis tebal
  • Garis Miring
  • Garis bawah
  • Kutipan

Masukkan kode yang tertera pada gambar:

Captcha
  • Email ke teman Email ke teman
  • Versi cetak Versi cetak
  • teks biasa teks biasa

Beri peringkat artikel

1.50