Demos Indonesia - Lembaga Kajian Demokrasi dan Hak Asasi: Penghayat Kepercayaan dan Masalah yang Masih Itu-itu saja Penghayat Kepercayaan dan Masalah yang Masih Itu-itu saja ================================================================================ Demos Indonesia on 09 Maret 2011 13:52:00 Oleh : Aa Sudirman (Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa) Dalam catatan saya pribadi sebagai penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan posisi saya sebagai Sekretaris Jenderal Himpunan Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa (HPK, tiga peristiwa penting tersebut berkaitan dengan pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP), pemakaman dan perkawinan yang dialami para penghayat. Di beberapa tempat di Indonesia masih terjadi banyak perlakuan diskriminatif terhadap penghayat dalam pengurusan KTP, pemakaman dan perkawinan. UU No.23/2006 tentang Administrasi Kependudukan dan PP No.37/2007 tentang pelaksanaan UU Administrasi Kependudukan yang semula dianggap sebagai piranti hukum untuk mengenyahkan perilaku tidak senonoh -ini istilah saya untuk menyebutkan tindakan diskriminatif-, terhadap penghayat, ternyata masih mandul di lapangan. Di beberapa tempat, para penghayat masih sulit mendapatkan KTP yang kolom agamanya diisi dengan keyakinannya. Singkat kata, di beberapa tempat (tabel terlampir), banyak penghayat yang di kolom KTP nya dengan sembrono ditulis satu di antara enam “agama resmi”. Padahal yang bersangkutan sudah menyebutkan bahwa dirinya bukan pemeluk agama yang menurut PP No.37/2007 harus ditulis dengan kode – (strip). Untuk kasus perkawinan persoalannya tidak jauh berbeda. Banyak pasangan penghayat yang kesulitan menikah dengan tata cara penghayat meskipun mereka sudah memiliki KTP dengan kolom agama berkodekan – yang berarti penghayat. Masalahnya terletak pada ketentuan bahwa yang bisa mengawinkan mereka adalah pemuka penghayat yang sudah terdaftar di Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Kementrian Kebudayaan dan Pariwisata. Masalah perkawinan dimulai di titik tersebut. Pemuka penghayat hanya akan dicatat jika organisasi, paguyuban atau kelompoknya sudah terdaftar di Kementrian Kebudayaan dan Pariwisata dan Kementrian Dalam Negeri. Masalahnya banyak paguyuban yang belum dan memang tidak mau didaftarkan di Kementrian Dalam Negeri. Akibatnya, banyak penghayat yang kemudian berpura-pura menjadi anggota paguyuban atau kelompok yang sudah terdaftar di Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian Kebudayaan dan Pariwisata sehingga bisa dinikahkan oleh pemuka penghayat yang sudah terdaftar. Masalah terahir berkaitan dengan pemakaman. Dalam beberapa kasus di Jawa Tengah, banyak keluarga yang tidak bisa memakamkan anggota keluarganya yang meninggal di Tempat Pemakaman Umum (TPU). Di Brebes Jawa Tengah malah ada jenazah yang dibongkar lagi karena tekanan dari masyarakat yang berpendapat TPU hanya bisa menerima jenazah muslim. Solusi 1) Bekerja sama dengan Kementrian Kebudayaan dan Pariwisata serta Kementrian Dalam Negeri untuk melakukan sosialisasi UU No.23/2006 dan PP No.37/2007 yang dengan tegas mewajibkan pemerintah daerah melayani hak-hak penghayat. 2) Melakukan sosialisasi kepada penghayat untuk di daerahnya masing-masing melakukan sosialisasi mengenai keberadan penghayat. 3) Membantu penghayat yang mau mendaftarkan organisasinya. 4) Ikut serta ambil bagian dalam sidang uji materiar terhadap UU/PNPS mengenai Penodaan Agama sebagai salah satu cara “sosialisasi” keberadaan penghayat. *Gambar-gambar mengenai penghayat diunduh dari : 1. wakoranews.co.cc 2. agama.kompasiana.com 3. humascilacap.info 4. ondosupriyanto.blogspot.com 5. rnw.nl