Share |
DEMOS: Ubah Paradigma Negara soal Hak Pekerja   •    UMUMKAN NAMA-NAMA PANSEL PENYELENGGARA PEMILU   •    “(De)Monopolisasi Demokrasi di Asia: Pengalaman Indonesia, Filipina, dan Korea Selatan”   •    Kepada Yang Terhormat: Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono   •    Pernyataan Sikap Bersama   •   
Beranda | Dinamika Lokal | TANTANGAN GERAKAN MEMBANGUN DEMOKRASI SUBSTANSIAL DI BALI

TANTANGAN GERAKAN MEMBANGUN DEMOKRASI SUBSTANSIAL DI BALI

Oleh


penolakan revisi perda tata ruang - Bali penolakan revisi perda tata ruang - Bali

Oleh : Putu Wirata Dwikora (Kordem)

Dalam dua tahun terakhir, muncul beberapa kasus di Bali yang menjadi tantangan tersendiri bagi gerakan masyarakat sipil di daerah ini dalam rangka membangun demokrasi substansial. Dua diantaranya ditampilkan dalam catatan singkat ini yang menggambarkan mengenai kasus serta respon yang dilakukan oleh gerakan masyarakat sipil di Bali.

Kasus pertama yang mendapat cukup banyak perhatian adalah suksesi kepala daerah di kabupaten Karangasem, kabupaten Tabanan, dan kabupaten Jembrana yang terjadi pada 2009. Suksesi di tiga kabupaten ini memberikan catatan tersendiri mengenai dinamika politik lokal dari kacamata gerakan masyarakat sipil di Bali. Catatan tersebut diantaranya (1) adanya nepotisme internal parpol, terlihat dari upaya kepala daerah yang akan turun berusaha mewariskan kekuasaannya ke lingkungan keluarga. Contohnya di Tabanan, dari Bupati Adi Wiryatama kepada Eka Wiryastuti, anak perempuannya. Proses “pewarisan” kekuasaan dari Adi yang notabene Wakil Ketua DPD PDIP Propinsi dianggap “berhasil” membuat Ketua Umum PDIP Megawati merevisi Rekomendasi Cabup dari pasangan Wayan Sukaja – Eka Wiryastuti ke pasangan Eka Wiryastuti – Jaya Negara. Lalu kekuasaan dari Prof. Gde Winasa di Jembrana kepada Patriana Krisna, anak laki-lakinya. Kemudian yang juga melakukan “pewarisan kekuasaan” adalah Bupati Bangli, Nengah Arnawa yang menggadang-gadang adiknya, Nengah Susrama menjadi kandidat namun gagal karena terlibat kasus pembunuhan wartawan RADAR BALI. Lalu muncul nama iparnya, istri Susrama yang sekarang menjadi anggota DPRD Bali, namun juga gagal.

(2) Didapatinya upaya manipulasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam bentuk Bantuan Sosial (Bansos) dan dibagi-bagikan ke masyarakat dengan titipan agar memilih kandidat yang dikehendaki oleh kepala daerah yang berkuasa atau incumbent yang kebetulan menjadi kandidat lagi. (3) Terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh Bupati yang berkuasa dengan memobilisasi Perbekel (Kepala Desa), Bendesa Adat melalui program “Studi Banding” keluar Bali atau program “Tirtayatra” (perjalanan suci untuk sembahyang). Jika ditilik lebih lanjut, kedua program ini sebenarnya digunakan sebagai upaya pendekatan pemegang kekuasaan agar kandidat tertentu yang nantinya dipilih pada hari pencoblosan.

(4) Merebaknya praktek politik uang dengan cara membeli suara pemilih secara kontan ataupun lewat janji-janji. Pola ini merupakan pola yang paling umum namun sayangnya Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tidak memiliki kewenangan serta fasilitas yang cukup untuk menegakkan Undang-Undang (UU) Pemilihan Umum, karena UU terkesan “mengebiri” Panwaslu. Sebagai contoh yang terjadi di daerah Karangasem, ditemukan adanya surat pernyataan dari Desa Pakraman Tabola untuk memenangkan pasangan Geredeg – Sukarana dengan imbalan pembebasan hutang desa ke Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Karangasem senilai lebih dari setengah miliar rupiah. Namun tetap Panwaslu tidak dapat memprosesnya.

Kasus kedua, revisi Peraturan Daerah No. 16/2009 (Perda 16/2009) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT RW) Propinsi Bali yang masih berlangsung hingga 2011 ini. Perda ini berpedoman pada Undang-Undang No. 26/2001 tentang Penataan Ruangm dan menjadi kontroversi karena sebelum sempat dilaksanakan sudah didesakkan untuk direvisi oleh delapan orang Bupati dan seorang Walikota di Bali. Mereka beralasan Perda ini tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan sehingga hanya akan menimbulkan konflik dan merugikan masyarakat.

Para Bupati se-Bali mendesak untuk segera dilakukan revisi atas perda ini, dan sikap penolakan mereka juga disampaikan secara resmi ke Badan Legislasi (Baleg) DPRD Bali tahun 2009 tak lama setelah Perda disahkan 28 Desember 2009. Sikap para Bupati ini ditolak keras oleh berbagai elemen masyarakat Bali, diantaranya WALHI Bali yang perhatian pada masalah lingkungan, Tim Penegak Bhisama Kawasan Suci Bali dan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali yang membela Bhisama (fatwa yang dikeluarkan PHDI) kawasan suci (Bhisama No. 11/PHDI/1994), Tim Pengkaji Universitas Udayana, Majelis Desa Pakraman, dan organisasi kemasyarakatan yang bernafaskan Hindu.

Terdapat hipotesis bahwa sikap penolakan para Bupati terhadap Perda 16/2009 karena dibayang-bayangi kepentingan kelompok investor, dengan beberapa data pendukung diantaranya :

  • Sebelum desakan revisi dilontarkan oleh sejumlah Bupati dan Walikota se-Bali, gugatan terhadap Perda 16/2009 ke Mahkamah Agung sudah dilakukan oleh sekelompok warga Bali, namun gugatan tersebut ditolak
  • Investor yang sudah memiliki tanah dalam radius 5 km dari Pura Sad Kahyangan berdasarkan Bhisama No. 1/1994 berkepentiingan untuk melakukan revisi agar Bhisama No. 11/1994 yang tercantum dalam Perda 16/2009 dieliminasi
  • Investor atau setidaknya kepala daerah berkepentingan untuk memberi ijin bangunan dalam jarak 100 meter sempadan pantai, sempadan danau dan sempadan jurang guna keperluan pembangunan hotel, restoran, café, dan fasilitas bisnis lainnya
  • Investor berkepentingan untuk membangun gedung tinggi melebihi 15 meter seperti yang diatur dalam Perda 16/2009

 

 

*Gambar diunduh dari :

  • Antarafoto.com
  • Mediaindonesia.com
  • Lensaindonesia.com

 

Berlangganan komentar Komentar (0 Terkirim)

total: | Tampilkan:

Masukkan komentar anda

  • Garis tebal
  • Garis Miring
  • Garis bawah
  • Kutipan

Masukkan kode yang tertera pada gambar:

Captcha
  • Email ke teman Email ke teman
  • Versi cetak Versi cetak
  • teks biasa teks biasa

Galeri gambar

Beri peringkat artikel

0