Share |
DEMOS: Ubah Paradigma Negara soal Hak Pekerja   •    UMUMKAN NAMA-NAMA PANSEL PENYELENGGARA PEMILU   •    “(De)Monopolisasi Demokrasi di Asia: Pengalaman Indonesia, Filipina, dan Korea Selatan”   •    Kepada Yang Terhormat: Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono   •    Pernyataan Sikap Bersama   •   
Beranda | Berita | Memperdalam dan Memperluas Proses Demokrasi

Memperdalam dan Memperluas Proses Demokrasi

Oleh


Bulan Agustus mendatang, untuk pertama kalinya dilaksanakan pemilihan langsung Gubernur/wakil gubernur - DKI Jakarta. Dengan Pilkada, bukan DPRD yang menentukan gubernur dan wakilnya melainkan rakyat - warga DKI. Suatu proses pemilihan yang diyakini dapat menjamin terwakilinya kepentingan-kepentingan warga dan akuntabiiltas kepala daerah kepada rakyat. Karena rakyatlah yang akan menjatuhkan keputusan untuk men-delegitimasi mereka atau meneruskan dukungan melalui kotak suara.

Praktek pemilihan langsung kepala daerah ini bukan yang pertama kali. Sejak diperkenalkannya sistem ini di Indonesia sudah lebih dari 300 pemilihan berlangsung di seluruh Indonesia. DKI hanyalah salah satu propinsi terakhir yang menjalankannya. Kenyataan ini tidak perlu dikhawatirkan karena warga telah biasa menggunakan hak pilihnya dengan mekanisme tersebut; yaitu ketika memilih kandidat presiden RI. Hasilnya adalah pemerintahan SBY - JK yang ada saat ini. Pemerintahan yang legitimasinya semakin menurun. Kasus lumpur Lapindo - yang melibatkan Aburizal Bakri - membutuhkan 1 tahun untuk mengambil tindakan. Itupun belum dijalankan sepenuhnya. Demikian pula dengan penegakan hukum - masih banyak kasus pelanggaran hak asasi, korupsi BLBI dan illegal lodging yang belum jelas proses pemidanannya.

Dalam kaca mata politik-kekuasaan menurun atau menguatnya legitimasi suatu pemerintahan bukan luar-biasa. Karena politik kekuasaan tidak menganggap penting legitimasi kekuasaan. Kalaupun ada, 'legitimasi kekuasaan' diletakan pada kemampuan meraih, mempertahankan dan menghilangkan kekuasaan [musuh politik> semata. Tidak demikian bagi warga. Kapasitas dan kinerja kepala daerah untuk merencanakan maupun melaksanakan pembangunan yang pro-orang miskin (pro poor) merupakan ukuran. Kinerja yang buruk mengakibatkan legitimasi menurun. Persoalannya klasik. Akses!. Adakah institusi demokrasi yang memungkinkan warga ikut menentukan keputusan-keputusan publik - termasuk menentukan kepala daerah yang kelak diharap dapat memajukan daerahnya? Dalam hal inilah relevansi institusi pilkada patut dibicarakan. Sejauh mana pilkada dapat melahirkan perubahan politik, memilih pasangan yang bukan hanya jujur dan bersih tetapi juga dekat dan mewakili warganya?

Dari berbagai pengalaman, pilkada yang ada menunjukan tiga kecenderungan berikut [Draf riset Demos "Strategi Kandidat Pro Demokrasi Dalam Pilkada", 2007> Pertama, secara legal formal pilkada meletakan peran partai politik strategis. Karena hanya partai politiklah yang dapat mencalonkan kandidat mereka. Meski demikian, partai politik cenderung hanya menjadikan partainya sebagai perahu sewaan untuk mengisi pundi-pundi partai atau pengurusnya. Kedua, posisi tawar pimpinan partai politik di daerah lemah dihadapan pimpinan pusat partai di tingkat nasional. Dewan Pimpinan Pusat partai lebih menentukan kandidat yang dijagokan - meski proses pemilihan kandidat dari bawah sudah dilakukan terlebih dahulu - dan banyak diantaranya terbukti kalah. Ketiga, peran tokoh lebih dominan dibanding dengan partai politik. Partai politik yang memenangkan legislatif kabupaten/provinsi tidak serta merta membawa kemenangan pada kandidat yang mereka usung. Ambil saja Badung sebagai contoh. Meski PDIP meraih kemenangan mutlak dalam pemilu legislatif (54.16%) kandidat bupati justru dimenangkan oleh pasangan koalisi Golkar, PKB, PKPI dan partai lainnya - dengan perolehan suara yang sama 54.16%. Fenomenan ini bukan dialami oleh PDIP semata tapi juga partai-partai politik yang lain. Keempat, kelompok-kelompok pro-kemapananlah yang memenangkan arena pilkada. Dengan kata lain mereka pulalah yang menguasai politik lokal.

Memang pilkada belum mencerminkan harapan umum masyarakat. Secara institusi masih banyak perbaikan yang harus dilakukan. Di antaranya adalah dengan memungkinkan kandidat independen dan partai politik lokal untuk terlibat dalam arena tersebut. Bukan saja karena menyangkut hak asasi, bukan pula semata sebagai koreksi terhadap buruknya partai politik akan tetapi juga karena sudah waktunya berbagai persoalan lokal dipercayakan untuk diselesaikan di tingkat lokal. Partai-partai nasional tidak perlu khawatir atas gagasan ini. Justru membuka ruang politik yang lebih luas akan memacu kinerja partai politik nasional dalam memperdalam proses demokrasi.

Berlangganan komentar Komentar (0 Terkirim)

total: | Tampilkan:

Masukkan komentar anda

  • Garis tebal
  • Garis Miring
  • Garis bawah
  • Kutipan

Masukkan kode yang tertera pada gambar:

Captcha
  • Email ke teman Email ke teman
  • Versi cetak Versi cetak
  • teks biasa teks biasa

Beri peringkat artikel

0